Seputar Kaltim

    Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Keluarga di Segah, Ahli Jiwa Ungkap Kondisi Terdakwa

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    20 Januari 2026 pukul 20:55 WITA

    kasus pembunuhan satu keluarga, Senin (19/1/2026) di PN Tanjung Redeb. (Foto: istimewa)

    Tanjung Redeb - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang lanjutan perkara 

    kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan istrinya yang sedang mengandung dan dua anaknya di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

    Sidang ini berlangsung di PN Tanjung Redeb pada 19 Januari 2026. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli terkait kondisi kejiwaan terdakwa.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwi Prabowo dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Wiranata, serta Amrizal R Riza.

    Dalam persidangan, JPU menghadirkan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD dr Abdul Rivai, Melanny Widjaja sebagai ahli. Ia memaparkan metode dan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

    Menurut Melanny, penegakan diagnosis gangguan kejiwaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan rangkaian observasi yang berkelanjutan.

    "Diagnosis kejiwaan memerlukan waktu yang tidak sebentar, perlu waktu berbulan-bulan karena harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan," jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat yang dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Ia menegaskan tindakan sadis yang dilakukan terdakwa saat kejadian tidak secara langsung menjadi dasar utama penentuan diagnosis. Namun, terdakwa sudah terpengaruh kondisi depresif yang dialaminya.

    "Kondisi depresif ini dapat memicu perilaku ekstrem ketika tersentuh hal-hal sensitif," ungkapnya.

    Ia juga menjelaskan gangguan depresif terdakwa semakin berkembang setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Kondisi tersebut diperparah ketika terdakwa melihat foto-foto korban dan menerima kunjungan keluarga.

    "Dalam proses pemeriksaan, tercatat terdakwa dua kali melakukan percobaan bunuh diri," katanya.

    Ahli menyimpulkan episode depresif berat yang dialami terdakwa mengarah pada ciri-ciri gangguan kepribadian, termasuk gangguan narsistik. Meski demikian, kondisi terdakwa saat ini masih dinilai mampu berkomunikasi dengan baik.

    "Terdakwa masih kooperatif dan disarankan menjalani pengobatan serta terapi lanjutan dengan psikiater," pungkasnya.

    Sidang perkara pembunuhan keluarga tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Keluarga di Segah, Ahli Jiwa Ungkap Kondisi Terdakwa

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    20 Januari 2026 pukul 20:55 WITA

    kasus pembunuhan satu keluarga, Senin (19/1/2026) di PN Tanjung Redeb. (Foto: istimewa)

    Tanjung Redeb - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali menggelar sidang lanjutan perkara 

    kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan istrinya yang sedang mengandung dan dua anaknya di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

    Sidang ini berlangsung di PN Tanjung Redeb pada 19 Januari 2026. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli terkait kondisi kejiwaan terdakwa.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Dwi Prabowo dengan anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Nur Santi, I Putu Cintya Pradana Putra, Eddy Ferari Wiranata, serta Amrizal R Riza.

    Dalam persidangan, JPU menghadirkan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa RSUD dr Abdul Rivai, Melanny Widjaja sebagai ahli. Ia memaparkan metode dan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa yang dilakukan sejak Agustus-September 2025.

    Menurut Melanny, penegakan diagnosis gangguan kejiwaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan rangkaian observasi yang berkelanjutan.

    "Diagnosis kejiwaan memerlukan waktu yang tidak sebentar, perlu waktu berbulan-bulan karena harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan," jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat yang dipengaruhi faktor internal dan eksternal. Ia menegaskan tindakan sadis yang dilakukan terdakwa saat kejadian tidak secara langsung menjadi dasar utama penentuan diagnosis. Namun, terdakwa sudah terpengaruh kondisi depresif yang dialaminya.

    "Kondisi depresif ini dapat memicu perilaku ekstrem ketika tersentuh hal-hal sensitif," ungkapnya.

    Ia juga menjelaskan gangguan depresif terdakwa semakin berkembang setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Kondisi tersebut diperparah ketika terdakwa melihat foto-foto korban dan menerima kunjungan keluarga.

    "Dalam proses pemeriksaan, tercatat terdakwa dua kali melakukan percobaan bunuh diri," katanya.

    Ahli menyimpulkan episode depresif berat yang dialami terdakwa mengarah pada ciri-ciri gangguan kepribadian, termasuk gangguan narsistik. Meski demikian, kondisi terdakwa saat ini masih dinilai mampu berkomunikasi dengan baik.

    "Terdakwa masih kooperatif dan disarankan menjalani pengobatan serta terapi lanjutan dengan psikiater," pungkasnya.

    Sidang perkara pembunuhan keluarga tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

    (Sf/Lo)