Cari disini...
Seputar Kaltim
Tim Kuasa Hukum Rudy Seno siap menghadapi sidang lanjutan Gugatan Isran-Hadi di MK. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji, menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan membantah tuduhan yang disampaikan oleh Isran-Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Ada empat isu utama yang dilontarkan oleh pihak Isran-Hadi, yakni kartel politik, politik uang (money politics), keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, serta ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas pemilu.
Mengenai tuduhan kartel politik, Agus menjelaskan bahwa tuduhan “borong partai” yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah berlebihan dan tidak berdasar.
Menurutnya, setiap paslon berhak mendapatkan dukungan dari partai politik sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai yang boleh mendukung paslon tertentu.
“Keputusan partai politik untuk mendukung Rudy-Seno adalah berdasarkan penilaian mereka terhadap potensi pasangan calon, bukan karena tekanan atau praktik ilegal,” ujar Agus.
Terkait dengan tuduhan politik uang, Agus membantah keras klaim adanya praktik money politics. Salah satu bukti yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah dokumen berjudul "Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno".
Namun, Agus menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Bahkan, sebagian besar nama dalam daftar yang tercantum di dokumen itu merupakan pendukung pasangan Isran-Hadi. Bawaslu pun menghentikan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Agus juga membantah tuduhan keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dalam kampanye Rudy-Seno. Ia menjelaskan bahwa sebagai pihak penantang dalam Pilkada, paslon Rudy-Seno tidak mungkin memiliki akses untuk menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan, apalagi karena pasangan ini bukan petahana.
“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal,” tegas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan sengketa hasil Pilkada hanya dapat diajukan jika selisih suara antara paslon yang bersengketa tidak lebih dari 1,5 persen dari total suara sah.
Dengan total suara sah di Kalimantan Timur sebanyak 1.790.192, batas maksimal selisih suara yang dapat diajukan sengketa adalah 26.853 suara. Namun, selisih suara antara pasangan Isran-Hadi dan Rudy-Seno mencapai lebih dari 200.000 suara, jauh di atas batas yang ditentukan.
"Gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tim Kuasa Hukum Rudy Seno siap menghadapi sidang lanjutan Gugatan Isran-Hadi di MK. (Foto: HO-DokumentasiPribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji, menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan membantah tuduhan yang disampaikan oleh Isran-Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Ada empat isu utama yang dilontarkan oleh pihak Isran-Hadi, yakni kartel politik, politik uang (money politics), keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, serta ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas pemilu.
Mengenai tuduhan kartel politik, Agus menjelaskan bahwa tuduhan “borong partai” yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah berlebihan dan tidak berdasar.
Menurutnya, setiap paslon berhak mendapatkan dukungan dari partai politik sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ia menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai yang boleh mendukung paslon tertentu.
“Keputusan partai politik untuk mendukung Rudy-Seno adalah berdasarkan penilaian mereka terhadap potensi pasangan calon, bukan karena tekanan atau praktik ilegal,” ujar Agus.
Terkait dengan tuduhan politik uang, Agus membantah keras klaim adanya praktik money politics. Salah satu bukti yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah dokumen berjudul "Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno".
Namun, Agus menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Bahkan, sebagian besar nama dalam daftar yang tercantum di dokumen itu merupakan pendukung pasangan Isran-Hadi. Bawaslu pun menghentikan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Agus juga membantah tuduhan keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan dalam kampanye Rudy-Seno. Ia menjelaskan bahwa sebagai pihak penantang dalam Pilkada, paslon Rudy-Seno tidak mungkin memiliki akses untuk menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan, apalagi karena pasangan ini bukan petahana.
“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal,” tegas Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan sengketa hasil Pilkada hanya dapat diajukan jika selisih suara antara paslon yang bersengketa tidak lebih dari 1,5 persen dari total suara sah.
Dengan total suara sah di Kalimantan Timur sebanyak 1.790.192, batas maksimal selisih suara yang dapat diajukan sengketa adalah 26.853 suara. Namun, selisih suara antara pasangan Isran-Hadi dan Rudy-Seno mencapai lebih dari 200.000 suara, jauh di atas batas yang ditentukan.
"Gugatan ini tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK," tutupnya.
(Sf/Rs)