Seputar Kaltim

    Sidang Keliling di Samarinda Selesai, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Tuntaskan Perkara Desersi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2026 pukul 20:12 WITA

    Tindak pidana desersi, salah satu perkara yang diputus dalam rangkaian persidangan tersebut. (Foto: Pengadilan Militer Balikpapan)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menyelesaikan rangkaian sidang keliling di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jumat (16/10/2026). Selama lima hari pelaksanaan, sejak 12 Oktober 2026, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan mempercepat penyelesaian perkara dan mendekatkan layanan peradilan di wilayah hukumnya.

    Salah satu perkara yang diputus dalam rangkaian persidangan tersebut adalah tindak pidana desersi yang melibatkan Kopka Gunawan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai.

    Dalam perkara Nomor Register 28-K/PM.IV-16/AD/VIII/2026 itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

    Hakim Ketua Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya menjelaskan, bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan desersi dalam waktu damai,” ucap Tabah Prasetya dalam keterangannya.

    Ia menambahkan, selain pidana penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.

    Dalam lingkungan militer, ketidakhadiran tanpa izin yang sah dapat menjadi tindak pidana desersi apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana dan berdampak pada status kedinasan seorang prajurit,” terangnya.

    Persidangan dipimpin Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya selaku hakim ketua, dengan Mayor Laut (H) Kasman Yori Harefa sebagai hakim anggota I dan Mayor Chk Alvie Syahri sebagai hakim anggota II.

    Proses persidangan turut didukung Oditur Militer Kapten Chk Sarjo Hidayat, serta Panitera Pengganti Kapten Chk Ali Yusuf.

    Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan melaksanakan sidang keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien. 

    “Dalam pelaksanaan, pengadilan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi, dan independensi,” imbuhnya.

    Melalui kegiatan ini, pengadilan menegaskan bahwa upaya mempermudah akses terhadap layanan peradilan harus tetap disertai pemeriksaan perkara yang berkualitas, serta penerapan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sidang Keliling di Samarinda Selesai, Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Tuntaskan Perkara Desersi

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2026 pukul 20:12 WITA

    Tindak pidana desersi, salah satu perkara yang diputus dalam rangkaian persidangan tersebut. (Foto: Pengadilan Militer Balikpapan)

    Balikpapan – Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan menyelesaikan rangkaian sidang keliling di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jumat (16/10/2026). Selama lima hari pelaksanaan, sejak 12 Oktober 2026, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengadilan mempercepat penyelesaian perkara dan mendekatkan layanan peradilan di wilayah hukumnya.

    Salah satu perkara yang diputus dalam rangkaian persidangan tersebut adalah tindak pidana desersi yang melibatkan Kopka Gunawan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan desersi dalam waktu damai.

    Dalam perkara Nomor Register 28-K/PM.IV-16/AD/VIII/2026 itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

    Persidangan berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

    Hakim Ketua Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan, Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya menjelaskan, bahwa putusan dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan desersi dalam waktu damai,” ucap Tabah Prasetya dalam keterangannya.

    Ia menambahkan, selain pidana penjara selama satu tahun, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Pemecatan tersebut merupakan konsekuensi hukum yang dijatuhkan majelis hakim berdasarkan tindak pidana yang terbukti dilakukan terdakwa.

    Dalam lingkungan militer, ketidakhadiran tanpa izin yang sah dapat menjadi tindak pidana desersi apabila memenuhi unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana dan berdampak pada status kedinasan seorang prajurit,” terangnya.

    Persidangan dipimpin Letnan Kolonel Chk Tabah Prasetya selaku hakim ketua, dengan Mayor Laut (H) Kasman Yori Harefa sebagai hakim anggota I dan Mayor Chk Alvie Syahri sebagai hakim anggota II.

    Proses persidangan turut didukung Oditur Militer Kapten Chk Sarjo Hidayat, serta Panitera Pengganti Kapten Chk Ali Yusuf.

    Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan melaksanakan sidang keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien. 

    “Dalam pelaksanaan, pengadilan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, transparansi, dan independensi,” imbuhnya.

    Melalui kegiatan ini, pengadilan menegaskan bahwa upaya mempermudah akses terhadap layanan peradilan harus tetap disertai pemeriksaan perkara yang berkualitas, serta penerapan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

    (Sf/Rs)