Cari disini...
Seputar Kaltim
Kuasa Hukum Penggugat, Ramadi (tengah). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Mentawir, Kecamatan Sepaku, terhadap salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahapan akhir pembuktian. Dalam agenda pemeriksaan saksi tergugat, pihak perusahaan kembali tidak menghadirkan saksi untuk kedua kalinya.
Kuasa hukum penggugat, Ramadi, menilai kondisi tersebut membuat sejumlah dalil yang diajukan pihak warga belum mendapat bantahan melalui keterangan saksi maupun alat bukti tambahan dari pihak tergugat.
"Agenda sidang ini sebenarnya menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sudah dua kali diberikan kesempatan tetapi tidak digunakan," kata Ramadi, Kamis (25/6/2026).
Perkara ini sebelumnya bergulir setelah warga menggugat dugaan penguasaan lahan yang diklaim belum pernah diselesaikan kompensasinya kepada masyarakat.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat juga mempersoalkan legalitas penguasaan lahan perusahaan serta menyinggung penerimaan ganti rugi sekitar Rp19 miliar pada proyek bendungan di kawasan IKN.
Menurut Ramadi, pihaknya mempertanyakan dasar hak atas lahan tersebut karena dalam dalil gugatan mereka menyebut perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas areal yang disengketakan.
"Kalau memang ada hak atas tanah, harusnya bisa dibuktikan dalam persidangan, baik melalui saksi maupun dokumen," ujarnya.
Ia mengatakan pihak penggugat tetap berpegang pada keterangan saksi ahli yang sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan usaha perkebunan harus didasarkan pada hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggugat juga kembali menyoroti belum adanya penyelesaian ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang menurut mereka telah digunakan untuk aktivitas perkebunan.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan perkara dan belum menjadi fakta hukum sebelum adanya putusan pengadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim membacakan putusan yang direncanakan pada 23 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan terkait absennya saksi dalam persidangan maupun terhadap dalil yang disampaikan pihak penggugat.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kuasa Hukum Penggugat, Ramadi (tengah). (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)
Penajam - Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga Mentawir, Kecamatan Sepaku, terhadap salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memasuki tahapan akhir pembuktian. Dalam agenda pemeriksaan saksi tergugat, pihak perusahaan kembali tidak menghadirkan saksi untuk kedua kalinya.
Kuasa hukum penggugat, Ramadi, menilai kondisi tersebut membuat sejumlah dalil yang diajukan pihak warga belum mendapat bantahan melalui keterangan saksi maupun alat bukti tambahan dari pihak tergugat.
"Agenda sidang ini sebenarnya menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sudah dua kali diberikan kesempatan tetapi tidak digunakan," kata Ramadi, Kamis (25/6/2026).
Perkara ini sebelumnya bergulir setelah warga menggugat dugaan penguasaan lahan yang diklaim belum pernah diselesaikan kompensasinya kepada masyarakat.
Dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat juga mempersoalkan legalitas penguasaan lahan perusahaan serta menyinggung penerimaan ganti rugi sekitar Rp19 miliar pada proyek bendungan di kawasan IKN.
Menurut Ramadi, pihaknya mempertanyakan dasar hak atas lahan tersebut karena dalam dalil gugatan mereka menyebut perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas areal yang disengketakan.
"Kalau memang ada hak atas tanah, harusnya bisa dibuktikan dalam persidangan, baik melalui saksi maupun dokumen," ujarnya.
Ia mengatakan pihak penggugat tetap berpegang pada keterangan saksi ahli yang sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan usaha perkebunan harus didasarkan pada hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggugat juga kembali menyoroti belum adanya penyelesaian ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang menurut mereka telah digunakan untuk aktivitas perkebunan.
Meski demikian, seluruh dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan perkara dan belum menjadi fakta hukum sebelum adanya putusan pengadilan.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sebelum majelis hakim membacakan putusan yang direncanakan pada 23 Juli 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan tanggapan terkait absennya saksi dalam persidangan maupun terhadap dalil yang disampaikan pihak penggugat.
(Sf/Rs)