Seputar Kaltim

    Sidang Gugatan SK Kemenag di PTUN Samarinda, Pihak Gereja Toraja Diterima Sebagai Pihak Intervensi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    05 Februari 2026 pukul 19:21 WITA

    Tim kuasa hukum beserta pihak gereja Toraja yang sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menggelar sidang persiapan terkait gugatan terhadap Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda untuk pendirian rumah ibadah Gereja Toraja, Kamis (5/2/2026).

    Dalam sidang perdana ini, pihak Gereja Toraja yang diwakili oleh tim kuasa hukum dan Ibu Gembala Asni, secara resmi mengajukan diri dan diterima majelis hakim sebagai Pihak Intervensi (pihak ketiga yang berkepentingan) dalam perkara tersebut.

    Kuasa hukum pihak gereja, Septiani Septianus menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, menyusul adanya gugatan dari sekelompok warga yang menilai ada kekeliruan dalam proses penerbitan rekomendasi Kemenag tersebut.

    “Hari ini kami sudah mengajukan dan diterima sebagai Pihak Intervensi. Namun, karena masih tahap sidang persiapan, ada beberapa dokumen administrasi yang harus dilengkapi sesuai arahan Majelis, seperti AD/ART Gereja Toraja dan penambahan identitas domisili elektronik prinsipal,” ujar Septiani.

    Pihak gereja menegaskan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh warga yang keberatan. 

    Namun, mereka berharap dengan bergulirnya proses di meja hijau, tindakan-tindakan di luar hukum seperti persekusi atau intimidasi di lapangan tidak terjadi lagi.

    “Sejak awal kami sampaikan, jika ada keberatan, silakan melalui proses hukum. Kami harap dengan proses ini, tidak ada lagi hal-hal yang sifatnya mengintimidasi. Kita sama-sama menghormati hukum,” tegasnya.

    Mengenai substansi gugatan, pihak gereja mengaku belum mempelajari secara rinci dasar keberatan penggugat. Namun, berdasarkan informasi awal, mereka menilai beberapa poin yang disampaikan penggugat sebenarnya bukan ranah PTUN. 

    “Nanti akan kami jawab dan tanggapi dalam proses persidangan pokok perkara,” tambahnya.

    Sementara itu, Bidang Advokasi Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim, I Kadek Indra KW, yang turut mengawal kasus ini, menyoroti lambatnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Indra menegaskan bahwa secara formil, pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan SKB 2 Menteri. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun dinyatakan sudah lengkap.

    “Pihak gereja sudah menaati aturan sebagai institusi resmi. Namun sampai detik ini, Dinas Perizinan Kota Samarinda belum berani menerbitkan PBG. Padahal tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujar Indra.

    Indra menambahkan, pihaknya kini menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Samarinda untuk memanggil dinas terkait guna meminta kejelasan.

    “Kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya. Jika rekomendasi ini dicabut, tentu pembangunan gereja akan terhambat. Kami berharap pemerintah memberikan ruang, karena rumah ibadah bertujuan membina umat menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda melengkapi berkas administrasi sebelum masuk ke pokok perkara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sidang Gugatan SK Kemenag di PTUN Samarinda, Pihak Gereja Toraja Diterima Sebagai Pihak Intervensi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    05 Februari 2026 pukul 19:21 WITA

    Tim kuasa hukum beserta pihak gereja Toraja yang sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menggelar sidang persiapan terkait gugatan terhadap Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda untuk pendirian rumah ibadah Gereja Toraja, Kamis (5/2/2026).

    Dalam sidang perdana ini, pihak Gereja Toraja yang diwakili oleh tim kuasa hukum dan Ibu Gembala Asni, secara resmi mengajukan diri dan diterima majelis hakim sebagai Pihak Intervensi (pihak ketiga yang berkepentingan) dalam perkara tersebut.

    Kuasa hukum pihak gereja, Septiani Septianus menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum, menyusul adanya gugatan dari sekelompok warga yang menilai ada kekeliruan dalam proses penerbitan rekomendasi Kemenag tersebut.

    “Hari ini kami sudah mengajukan dan diterima sebagai Pihak Intervensi. Namun, karena masih tahap sidang persiapan, ada beberapa dokumen administrasi yang harus dilengkapi sesuai arahan Majelis, seperti AD/ART Gereja Toraja dan penambahan identitas domisili elektronik prinsipal,” ujar Septiani.

    Pihak gereja menegaskan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang ditempuh warga yang keberatan. 

    Namun, mereka berharap dengan bergulirnya proses di meja hijau, tindakan-tindakan di luar hukum seperti persekusi atau intimidasi di lapangan tidak terjadi lagi.

    “Sejak awal kami sampaikan, jika ada keberatan, silakan melalui proses hukum. Kami harap dengan proses ini, tidak ada lagi hal-hal yang sifatnya mengintimidasi. Kita sama-sama menghormati hukum,” tegasnya.

    Mengenai substansi gugatan, pihak gereja mengaku belum mempelajari secara rinci dasar keberatan penggugat. Namun, berdasarkan informasi awal, mereka menilai beberapa poin yang disampaikan penggugat sebenarnya bukan ranah PTUN. 

    “Nanti akan kami jawab dan tanggapi dalam proses persidangan pokok perkara,” tambahnya.

    Sementara itu, Bidang Advokasi Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim, I Kadek Indra KW, yang turut mengawal kasus ini, menyoroti lambatnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Indra menegaskan bahwa secara formil, pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan SKB 2 Menteri. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun dinyatakan sudah lengkap.

    “Pihak gereja sudah menaati aturan sebagai institusi resmi. Namun sampai detik ini, Dinas Perizinan Kota Samarinda belum berani menerbitkan PBG. Padahal tidak ada lagi alasan untuk menunda,” ujar Indra.

    Indra menambahkan, pihaknya kini menunggu jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Samarinda untuk memanggil dinas terkait guna meminta kejelasan.

    “Kami berharap Majelis Hakim memutus seadil-adilnya. Jika rekomendasi ini dicabut, tentu pembangunan gereja akan terhambat. Kami berharap pemerintah memberikan ruang, karena rumah ibadah bertujuan membina umat menjadi lebih baik,” pungkasnya.

    Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan depan dengan agenda melengkapi berkas administrasi sebelum masuk ke pokok perkara.

    (Sf/Rs)