Seputar Kaltim

    Sidang Gugatan Ratusan Korban BBM Diduga Bermasalah di Samarinda Ditunda, Pertamina Belum Siap Hadapi Pengadilan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Mei 2025 pukul 17:01 WITA

    Proses sidang perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kasus BBM yang melibatkan korban dan pihak Pertamina. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah korban Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bermasalah terhadap PT Pertamina Patra Niaga Area Samarinda terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (7/5/2025). 

    Penundaan ini disebabkan ketidaksiapan pihak tergugat, yakni Pertamina Patra Niaga dan perwakilan dari DPRD Samarinda, dalam menghadirkan kuasa hukum.

    Sebelumnya, delapan konsumen yang merasa dirugikan akibat BBM yang diduga menyebabkan kendaraan mogok atau brebet telah melaporkan kejadian ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda. 

    Namun, karena mekanisme BPSK yang menangani sengketa konsumen secara individual, para korban disarankan untuk melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Diperkirakan, jumlah korban yang terdampak mencapai ratusan pemilik kendaraan.

    Salah satu korban sekaligus penggugat dalam kasus ini, Dyah Lestari menegaskan tuntutannya agar Pertamina Patra Niaga Samarinda bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil dan dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan BBM yang diduga bermasalah tersebut. 

    Ia mempertanyakan standar kualitas BBM yang dijual Pertamina, mengingat permasalahan ini baru muncul belakangan ini.

    "Kami sebagai konsumen berhak mendapatkan BBM yang berkualitas dan sesuai standar. Kalau memang ada masalah dengan kualitas BBM, seharusnya dari dulu sudah bermasalah, bukan baru-baru ini saja ratusan kendaraan mengalami kendala," ungkap Dyah dengan nada kecewa usai sidang ditunda.

    Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pertamina Patra Niaga. Pertama, penggantian kerugian atas kerusakan kendaraan yang dialami para korban. 

    Kedua, penarikan seluruh produk BBM Pertamina yang terindikasi bermasalah dari pasaran, mengingat ketidakjelasan kualitas produk saat ini. Ketiga, permintaan maaf secara terbuka dari Pertamina kepada seluruh masyarakat atas kerugian dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat produk mereka.

    Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ahmad Afifuddim Rozib, menjelaskan alasan penundaan sidang yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Samarinda. 

    "Sidang hari ini ditunda karena pihak Pertamina Patra Niaga dan perwakilan dari DPRD Samarinda belum mempersiapkan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam persidangan ini," jelas Ahmad.

    Ahmad menambahkan bahwa sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2025, memberikan waktu bagi pihak tergugat untuk mempersiapkan diri. 

    "Karena kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan, kami dari pihak penggugat akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Untuk saat ini, tidak ada opsi damai dari pihak korban," tegasnya.

    Adapun tanggapan dari pihak Pertamina, yang kali ini diwakilkan oleh bagian hukum Pertamina Patra Niaga Samarinda, Novanda memberikan tanggapan singkat terkait penundaan sidang. 

    "Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan banyak komentar terkait materi gugatan. Nanti pada sidang lanjutan, kami akan menghadirkan pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini," tukas Novanda singkat. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sidang Gugatan Ratusan Korban BBM Diduga Bermasalah di Samarinda Ditunda, Pertamina Belum Siap Hadapi Pengadilan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Mei 2025 pukul 17:01 WITA

    Proses sidang perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Samarinda terhadap kasus BBM yang melibatkan korban dan pihak Pertamina. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah korban Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bermasalah terhadap PT Pertamina Patra Niaga Area Samarinda terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (7/5/2025). 

    Penundaan ini disebabkan ketidaksiapan pihak tergugat, yakni Pertamina Patra Niaga dan perwakilan dari DPRD Samarinda, dalam menghadirkan kuasa hukum.

    Sebelumnya, delapan konsumen yang merasa dirugikan akibat BBM yang diduga menyebabkan kendaraan mogok atau brebet telah melaporkan kejadian ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda. 

    Namun, karena mekanisme BPSK yang menangani sengketa konsumen secara individual, para korban disarankan untuk melanjutkan permasalahan ini melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Diperkirakan, jumlah korban yang terdampak mencapai ratusan pemilik kendaraan.

    Salah satu korban sekaligus penggugat dalam kasus ini, Dyah Lestari menegaskan tuntutannya agar Pertamina Patra Niaga Samarinda bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil dan dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan BBM yang diduga bermasalah tersebut. 

    Ia mempertanyakan standar kualitas BBM yang dijual Pertamina, mengingat permasalahan ini baru muncul belakangan ini.

    "Kami sebagai konsumen berhak mendapatkan BBM yang berkualitas dan sesuai standar. Kalau memang ada masalah dengan kualitas BBM, seharusnya dari dulu sudah bermasalah, bukan baru-baru ini saja ratusan kendaraan mengalami kendala," ungkap Dyah dengan nada kecewa usai sidang ditunda.

    Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama kepada Pertamina Patra Niaga. Pertama, penggantian kerugian atas kerusakan kendaraan yang dialami para korban. 

    Kedua, penarikan seluruh produk BBM Pertamina yang terindikasi bermasalah dari pasaran, mengingat ketidakjelasan kualitas produk saat ini. Ketiga, permintaan maaf secara terbuka dari Pertamina kepada seluruh masyarakat atas kerugian dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat produk mereka.

    Sementara itu, kuasa hukum para korban, Ahmad Afifuddim Rozib, menjelaskan alasan penundaan sidang yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Samarinda. 

    "Sidang hari ini ditunda karena pihak Pertamina Patra Niaga dan perwakilan dari DPRD Samarinda belum mempersiapkan dan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam persidangan ini," jelas Ahmad.

    Ahmad menambahkan bahwa sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2025, memberikan waktu bagi pihak tergugat untuk mempersiapkan diri. 

    "Karena kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan, kami dari pihak penggugat akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Untuk saat ini, tidak ada opsi damai dari pihak korban," tegasnya.

    Adapun tanggapan dari pihak Pertamina, yang kali ini diwakilkan oleh bagian hukum Pertamina Patra Niaga Samarinda, Novanda memberikan tanggapan singkat terkait penundaan sidang. 

    "Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan banyak komentar terkait materi gugatan. Nanti pada sidang lanjutan, kami akan menghadirkan pihak yang berwenang untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini," tukas Novanda singkat. 

    (Sf/Rs)