Seputar Kaltim

    Sidang Dugaan Kredit Fiktif Masuki Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa RA Bebas Demi Hukum 

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 21:31 WITA

    Sidang pembacaan pledoi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BPD Kaltimtara (Foto: Arman/seputarfakta.com)

    Samarinda - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pengadaan Barang/Jasa/Proyek dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara (BPD Kaltimtara) memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. 

    Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (13/10/2026) sore.

    Perkara ini terkait pemberian fasilitas kredit dari BPD Kaltimtara Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Cabang Tanjung Selor dan Cabang Nunukan, kepada pihak yang terafiliasi PT Indi Daya Grup (PT IDG) pada tahun 2022-2024.

    Dalam perkara ini terdapat 4 orang terdakwa, yakni DSM, RA, DAW, dan AS. Dalam nota pembeliannya,  Tim Kuasa Hukum terdakwa RA, Rizky Febryan dan Abdul Rahim, menyatakan pihaknya meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terpenuhinya unsur. 

    "Pembelaan kami total ada 75 halaman, yang pasti kami  meminta pembebasan ya, bebas dari semua dakwaan JPU," ujar Rizky Febryan.

    Ia menjelaskan, kliennya menjabat sebagai Kepala Cabang pada periode 2022-2023 yang dalam tugasnya hanya memberikan rekomendasi, bukan persetujuan final pemberian fasilitas kredit.

    "Yang mana dalam menjalankan tugasnya itu dia hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi untuk pemberian fasilitas kredit. Nah, rekomendasi itu bukanlah persetujuan final atau akhir. Akan tetapi dengan rekomendasi itu ternyata diduga bahwa kredit atau pengaju debiturnya itu adalah fiktif," jelasnya.

    Rizky menegaskan, pihak cabang tidak mengetahui adanya dugaan kredit fiktif tersebut dan seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan internal bank.

    "Tidak mengetahui. Dan juga semua proses itu dilakukan secara prosedur sesuai dengan ketentuan internal juga. Semua itu tidak ada yang keliru atau masalah dalam proses pemberian kredit itu," tegasnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum lainnya, Abdul Rahim, menyebut  fakta-fakta objektif yang muncul di persidangan, unsur dakwaan primer maupun subsider tidak terpenuhi. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya dipaksakan dan erat dengan kriminalisasi hukum.

    "Melihat dari fakta-fakta yang ada di persidangan secara objektif, memang kaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan baik primer maupun subsider itu tidak terpenuhin. Jadi memang posisi untuk klien kami Bapak Raden Adi Sugiarto kasus yang dipaksakan dan erat sekali dengan kriminalisasi hukum," beber Rahim. 

    Abdul Rahim menjelaskan, pemberian rekomendasi berjenjang yang dilakukan kliennya merupakan perintah dari peraturan internal bank dan bukan bentuk kesewenang-wenangan.

    "Yang mana tidak ada upaya kesewenang-wenangan dalam hal pemberian fasilitas kredit. Perlu digarisbawahi, fasilitas kredit yang dilakukan rekomendasi berjenjang hanya ada dua, yaitu PT Sandy Mulya Mandiri dan PT Intimas Artha Utama," ungkapnya.

    Ia juga menekankan, jika ada perbuatan melawan hukum, hal tersebut merupakan urusan personal debitur dan tidak bisa dikaitkan secara global kepada kliennya.

    "Kalaupun ada tindak pidana yang melawan hukum, itu adalah urusan person-to-person. Jadi jangan dikaitkan, karena kalau kita melihat secara utuh baik dakwaan, tuntutan jaksa ini secara global menceritakan pidana, tapi tidak bisa menguraikan spesifik pidana yang dimaksud kepada Bapak Raden Adi Sugiarto itu di bagian mana. Sehingga pledoi ini bertujuan kita menguraikan dakwaan, tuntutan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum kita nyatakan cacat hukum atau tidak bisa dibuktikan dalam proses fakta persidangan secara materil," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sidang Dugaan Kredit Fiktif Masuki Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa RA Bebas Demi Hukum 

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Oktober 2026 pukul 21:31 WITA

    Sidang pembacaan pledoi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BPD Kaltimtara (Foto: Arman/seputarfakta.com)

    Samarinda - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pengadaan Barang/Jasa/Proyek dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Utara (BPD Kaltimtara) memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. 

    Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (13/10/2026) sore.

    Perkara ini terkait pemberian fasilitas kredit dari BPD Kaltimtara Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Cabang Tanjung Selor dan Cabang Nunukan, kepada pihak yang terafiliasi PT Indi Daya Grup (PT IDG) pada tahun 2022-2024.

    Dalam perkara ini terdapat 4 orang terdakwa, yakni DSM, RA, DAW, dan AS. Dalam nota pembeliannya,  Tim Kuasa Hukum terdakwa RA, Rizky Febryan dan Abdul Rahim, menyatakan pihaknya meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terpenuhinya unsur. 

    "Pembelaan kami total ada 75 halaman, yang pasti kami  meminta pembebasan ya, bebas dari semua dakwaan JPU," ujar Rizky Febryan.

    Ia menjelaskan, kliennya menjabat sebagai Kepala Cabang pada periode 2022-2023 yang dalam tugasnya hanya memberikan rekomendasi, bukan persetujuan final pemberian fasilitas kredit.

    "Yang mana dalam menjalankan tugasnya itu dia hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi untuk pemberian fasilitas kredit. Nah, rekomendasi itu bukanlah persetujuan final atau akhir. Akan tetapi dengan rekomendasi itu ternyata diduga bahwa kredit atau pengaju debiturnya itu adalah fiktif," jelasnya.

    Rizky menegaskan, pihak cabang tidak mengetahui adanya dugaan kredit fiktif tersebut dan seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan internal bank.

    "Tidak mengetahui. Dan juga semua proses itu dilakukan secara prosedur sesuai dengan ketentuan internal juga. Semua itu tidak ada yang keliru atau masalah dalam proses pemberian kredit itu," tegasnya.

    Sementara itu, Penasihat Hukum lainnya, Abdul Rahim, menyebut  fakta-fakta objektif yang muncul di persidangan, unsur dakwaan primer maupun subsider tidak terpenuhi. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya dipaksakan dan erat dengan kriminalisasi hukum.

    "Melihat dari fakta-fakta yang ada di persidangan secara objektif, memang kaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan baik primer maupun subsider itu tidak terpenuhin. Jadi memang posisi untuk klien kami Bapak Raden Adi Sugiarto kasus yang dipaksakan dan erat sekali dengan kriminalisasi hukum," beber Rahim. 

    Abdul Rahim menjelaskan, pemberian rekomendasi berjenjang yang dilakukan kliennya merupakan perintah dari peraturan internal bank dan bukan bentuk kesewenang-wenangan.

    "Yang mana tidak ada upaya kesewenang-wenangan dalam hal pemberian fasilitas kredit. Perlu digarisbawahi, fasilitas kredit yang dilakukan rekomendasi berjenjang hanya ada dua, yaitu PT Sandy Mulya Mandiri dan PT Intimas Artha Utama," ungkapnya.

    Ia juga menekankan, jika ada perbuatan melawan hukum, hal tersebut merupakan urusan personal debitur dan tidak bisa dikaitkan secara global kepada kliennya.

    "Kalaupun ada tindak pidana yang melawan hukum, itu adalah urusan person-to-person. Jadi jangan dikaitkan, karena kalau kita melihat secara utuh baik dakwaan, tuntutan jaksa ini secara global menceritakan pidana, tapi tidak bisa menguraikan spesifik pidana yang dimaksud kepada Bapak Raden Adi Sugiarto itu di bagian mana. Sehingga pledoi ini bertujuan kita menguraikan dakwaan, tuntutan oleh saudara Jaksa Penuntut Umum kita nyatakan cacat hukum atau tidak bisa dibuktikan dalam proses fakta persidangan secara materil," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)