Cari disini...
Seputar Kaltim
Satgas BBM bersama Polres Kutai Timur dan instansi terkait melakukan sidak di SPBU APT Pranoto. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Satuan Tugas (Satgas) BBM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Polres Kutim dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, termasuk SPBU APT Pranoto di Jalan APT Pranoto, Desa Singa Karti, Kecamatan Sangatta Utara.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan adanya pelanggaran maupun indikasi penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
"Hasil pengecekan sementara belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU. Namun apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," ujar AKP Rangga.
Menurut Rangga, kepolisian tetap terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan agar penanganannya objektif dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Pengelola SPBU APT Pranoto, Ardi, membantah adanya perlakuan khusus maupun distribusi solar yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia menegaskan operasional SPBU dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Pertamina, serta hasil kesepakatan bersama yang telah dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh pengelola SPBU di Sangatta.
“Informasi yang menyebut adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan di SPBU APT Pranoto tidak benar. Kami menjalankan operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Ardi.
Ia menjelaskan mekanisme pelayanan tersebut berlaku di seluruh enam SPBU yang beroperasi di Sangatta, bukan hanya di SPBU APT Pranoto. Karena itu, ia memastikan pelayanan yang diberikan telah mengikuti pedoman yang disepakati bersama.
“Sudah ada rapat bersama pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh pengelola SPBU. Hasil rapat tersebut menjadi pedoman operasional yang saat ini dijalankan oleh keenam SPBU di Sangatta,” tambahannya.
Satgas BBM menegaskan pemeriksaan dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi serta memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Satgas BBM bersama Polres Kutai Timur dan instansi terkait melakukan sidak di SPBU APT Pranoto. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Satuan Tugas (Satgas) BBM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Polres Kutim dan instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU, termasuk SPBU APT Pranoto di Jalan APT Pranoto, Desa Singa Karti, Kecamatan Sangatta Utara.
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan adanya pelanggaran maupun indikasi penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
"Hasil pengecekan sementara belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU. Namun apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," ujar AKP Rangga.
Menurut Rangga, kepolisian tetap terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Namun, setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta di lapangan agar penanganannya objektif dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Pengelola SPBU APT Pranoto, Ardi, membantah adanya perlakuan khusus maupun distribusi solar yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia menegaskan operasional SPBU dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ketentuan Pertamina, serta hasil kesepakatan bersama yang telah dibahas dalam rapat koordinasi pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh pengelola SPBU di Sangatta.
“Informasi yang menyebut adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan di SPBU APT Pranoto tidak benar. Kami menjalankan operasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Ardi.
Ia menjelaskan mekanisme pelayanan tersebut berlaku di seluruh enam SPBU yang beroperasi di Sangatta, bukan hanya di SPBU APT Pranoto. Karena itu, ia memastikan pelayanan yang diberikan telah mengikuti pedoman yang disepakati bersama.
“Sudah ada rapat bersama pemerintah daerah, instansi terkait dan seluruh pengelola SPBU. Hasil rapat tersebut menjadi pedoman operasional yang saat ini dijalankan oleh keenam SPBU di Sangatta,” tambahannya.
Satgas BBM menegaskan pemeriksaan dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi serta memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
(Sf/Lo)