Seputar Kaltim

    Sidak Pasar dan Toko Ritel, Satgas Pangan Polres PPU Temukan Beras Dijual Melebihi HET

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Oktober 2025 pukul 14:10 WITA

    Satgas Pangan Polres PPU saat gelar sidak di toko ritel (Dok: Istimewa)

    Penajam — Satuan tugas (satgas) Pangan Polres Penajam Paser Utara (PPU) mendapati sejumlah pelaku usaha yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Praktik ilegal itu diketahui saat Satgas Pangan Polres PPU bersama DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Diskukmperindag dan unsur terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional, toko ritel modern hingga distributor utama, Rabu (22/10/2025) kemarin.

    Dalam sidak itu, Satgas Pangan Polres PPU menemukan beras premium dan medium dijual dengan kisaran harga Rp16.900 hingga Rp17.200 per Kg, melebihi ketentuan yang berlaku.

    Padahal HET beras yang ditetapkan pemerintah untuk zona II, termasuk Kalimantan berkisar Rp14 ribu per Kg untuk medium dan Rp15.400 per Kg untuk premium.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyampaikan pemantauan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permainan harga dan spekulasi pasokan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Ini upaya kita untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Kita ingin memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar ketentuan. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).

    Kini toko ritel modern, pedagang pasar tradisional hingga distributor beras telah diberikan teguran karena kedapatan melakukan praktik curang, yaitu menjual beras di atas HET.

    "Apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, terlebih yang mengarah pada penimbunan atau spekulasi pasokan, maka Polres PPU siap melakukan langkah penegakan hukum. Ini untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan,” lanjutnya.

    Selain melakukan pengawasan, Satgas turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga transparansi harga kepada konsumen.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Sidak Pasar dan Toko Ritel, Satgas Pangan Polres PPU Temukan Beras Dijual Melebihi HET

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    23 Oktober 2025 pukul 14:10 WITA

    Satgas Pangan Polres PPU saat gelar sidak di toko ritel (Dok: Istimewa)

    Penajam — Satuan tugas (satgas) Pangan Polres Penajam Paser Utara (PPU) mendapati sejumlah pelaku usaha yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Praktik ilegal itu diketahui saat Satgas Pangan Polres PPU bersama DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, Diskukmperindag dan unsur terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional, toko ritel modern hingga distributor utama, Rabu (22/10/2025) kemarin.

    Dalam sidak itu, Satgas Pangan Polres PPU menemukan beras premium dan medium dijual dengan kisaran harga Rp16.900 hingga Rp17.200 per Kg, melebihi ketentuan yang berlaku.

    Padahal HET beras yang ditetapkan pemerintah untuk zona II, termasuk Kalimantan berkisar Rp14 ribu per Kg untuk medium dan Rp15.400 per Kg untuk premium.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menyampaikan pemantauan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permainan harga dan spekulasi pasokan oleh pihak-pihak tertentu.

    “Ini upaya kita untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan. Kita ingin memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk menaikkan harga di luar ketentuan. Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).

    Kini toko ritel modern, pedagang pasar tradisional hingga distributor beras telah diberikan teguran karena kedapatan melakukan praktik curang, yaitu menjual beras di atas HET.

    "Apabila masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, terlebih yang mengarah pada penimbunan atau spekulasi pasokan, maka Polres PPU siap melakukan langkah penegakan hukum. Ini untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan,” lanjutnya.

    Selain melakukan pengawasan, Satgas turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga transparansi harga kepada konsumen.

    (Sf/Lo)