Sidak Disperindag Kutim Temukan Makanan Mengandung Babi Berlabel Halal

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    13 Mei 2025 12:33 WIB

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan konvensional. (foto:Lisda(seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menemukan makanan berlabel halal, yang memiliki kandungan babi saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan konvensional, menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur. 

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramdhani, menyampaikan, bahwa dari hasil sidak di beberapa lokasi, masih ditemukan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi.

    "Di beberapa titik masih kami temukan produk yang bersangkutan, dan saat ini kami titipkan terlebih dahulu untuk selanjutnya ditarik dari peredaran, untuk di Indomaret Bukit Pelangi ditemukan 21 item dan beberapa ditempat lain juga ditemukan hal yang sama," ujar Nora.

    Ia menjelaskan bahwa untuk sementara ini tindakan yang diambil masih bersifat persuasif, yaitu dengan menarik dan mengamankan produk-produk tersebut dari peredaran. 

    Secara keseluruhan, terdapat sembilan item produk marshmallow yang telah dikonfirmasi mengandung unsur babi berdasarkan rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 21 April 2025. Produk-produk ini menjadi perhatian karena tetap mencantumkan label halal, yang dinilai dapat merugikan konsumen, terutama umat Muslim.

    “Kalau tidak ada label halal, tidak ada larangan. Tapi karena ada label halalnya yang takutnya nanti di dikonsumsi oleh masyarakat khususnya yang muslim,” jelas Nora.

    Kesembilan produk marshmallow yang dimaksud adalah:

    1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal

    2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal

    3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, asal China) – memiliki sertifikat halal

    4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, asal China) – memiliki sertifikat halal

    5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (asal China) – memiliki sertifikat halal

    6. Hakiki Gelatin – memiliki sertifikat halal

    7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (asal China) – memiliki sertifikat halal

    8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (asal China) – tanpa sertifikat halal

    9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (asal China) – tanpa sertifikat halal

    Nora menegaskan bahwa kegiatan sidak tersebut dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati Kutai Timur, yang memberikan perhatian serius terhadap isu ini karena berkaitan dengan akidah umat Islam.

    “Bapak Bupati sangat serius dan antusias, karena ini menyangkut akidah. Artinya muslim tidak boleh memakan yang makanan yang mengandung unsur babi,” ungkapnya.

    Dengan keterlibatan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, Nora berharap pengawasan terhadap peredaran produk bermasalah ini bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

    "Apabila ada masyarakat yang secara proaktif menemukan produk-produk tersebut, segera informasikan kepada kami. Kami akan datangi dan menyita barang tersebut. Keterlibatan masyarakat sangat penting, dan kami sangat berharap masyarakat turut aktif melaporkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sidak Disperindag Kutim Temukan Makanan Mengandung Babi Berlabel Halal

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    13 Mei 2025 12:33 WIB

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan konvensional. (foto:Lisda(seputarfakta.com)

    Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menemukan makanan berlabel halal, yang memiliki kandungan babi saat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern dan konvensional, menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Timur. 

    Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramdhani, menyampaikan, bahwa dari hasil sidak di beberapa lokasi, masih ditemukan produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi.

    "Di beberapa titik masih kami temukan produk yang bersangkutan, dan saat ini kami titipkan terlebih dahulu untuk selanjutnya ditarik dari peredaran, untuk di Indomaret Bukit Pelangi ditemukan 21 item dan beberapa ditempat lain juga ditemukan hal yang sama," ujar Nora.

    Ia menjelaskan bahwa untuk sementara ini tindakan yang diambil masih bersifat persuasif, yaitu dengan menarik dan mengamankan produk-produk tersebut dari peredaran. 

    Secara keseluruhan, terdapat sembilan item produk marshmallow yang telah dikonfirmasi mengandung unsur babi berdasarkan rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 21 April 2025. Produk-produk ini menjadi perhatian karena tetap mencantumkan label halal, yang dinilai dapat merugikan konsumen, terutama umat Muslim.

    “Kalau tidak ada label halal, tidak ada larangan. Tapi karena ada label halalnya yang takutnya nanti di dikonsumsi oleh masyarakat khususnya yang muslim,” jelas Nora.

    Kesembilan produk marshmallow yang dimaksud adalah:

    1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal

    2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (asal Filipina) – memiliki sertifikat halal

    3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, asal China) – memiliki sertifikat halal

    4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, asal China) – memiliki sertifikat halal

    5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (asal China) – memiliki sertifikat halal

    6. Hakiki Gelatin – memiliki sertifikat halal

    7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (asal China) – memiliki sertifikat halal

    8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (asal China) – tanpa sertifikat halal

    9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (asal China) – tanpa sertifikat halal

    Nora menegaskan bahwa kegiatan sidak tersebut dilaksanakan atas instruksi langsung dari Bupati Kutai Timur, yang memberikan perhatian serius terhadap isu ini karena berkaitan dengan akidah umat Islam.

    “Bapak Bupati sangat serius dan antusias, karena ini menyangkut akidah. Artinya muslim tidak boleh memakan yang makanan yang mengandung unsur babi,” ungkapnya.

    Dengan keterlibatan semua pihak, termasuk media dan masyarakat, Nora berharap pengawasan terhadap peredaran produk bermasalah ini bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

    "Apabila ada masyarakat yang secara proaktif menemukan produk-produk tersebut, segera informasikan kepada kami. Kami akan datangi dan menyita barang tersebut. Keterlibatan masyarakat sangat penting, dan kami sangat berharap masyarakat turut aktif melaporkan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)