Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin saat menggelar sidak di kantor Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Senin (14/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin telah menggelar sidak di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahaan.
Hasilnya, Waris Muin mendapati 210 ASN dan THL telat masuk kerja. Pelanggaran disiplin kerja ditemukan saat Waris mengecek mesin absensi fingerprint dan buku absen tertulus pegawai di masing-masing OPD dan kelurahan.
“Saat mengecek kita menemukan 210 ASN dan THL telat masuk kerja atau tidak disiplin,” ucap Waris Muin, Senin (14/4/2025).
Waris Muin menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar agar dapat meningkatkan kedisiplinan kerja.
“Usai kita temukan 210 ASN dan THL yang melanggar, kita langsung keluarkan SP,” ungkapnya.
Seharusnya ASN dan THL berada di kantor selama jam kerja, agar masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah merasa dilayani.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, maka dari itu kita rutin menggelar sidak untuk memastikan ASN dan THL tidak telat masuk kerja, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin saat menggelar sidak di kantor Kelurahan Sesumpu, Kecamatan Penajam, Senin (14/4/2025).(Istimewa)
Penajam - Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin telah menggelar sidak di 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahaan.
Hasilnya, Waris Muin mendapati 210 ASN dan THL telat masuk kerja. Pelanggaran disiplin kerja ditemukan saat Waris mengecek mesin absensi fingerprint dan buku absen tertulus pegawai di masing-masing OPD dan kelurahan.
“Saat mengecek kita menemukan 210 ASN dan THL telat masuk kerja atau tidak disiplin,” ucap Waris Muin, Senin (14/4/2025).
Waris Muin menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU untuk memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar agar dapat meningkatkan kedisiplinan kerja.
“Usai kita temukan 210 ASN dan THL yang melanggar, kita langsung keluarkan SP,” ungkapnya.
Seharusnya ASN dan THL berada di kantor selama jam kerja, agar masyarakat yang membutuhkan layanan dari pemerintah merasa dilayani.
“Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, maka dari itu kita rutin menggelar sidak untuk memastikan ASN dan THL tidak telat masuk kerja, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan maksimal,” tandasnya.
(Sf/Lo)