Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah pendangkalan parah di Sungai Kelai dan Sungai Segah, Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa solusi untuk normalisasi alur sungai tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui pemberian izin penambangan pasir (Galian C) pada titik-titik sedimen.
Bambang Arwanto menjelaskan bahwa kondisi Sungai Kelai dan Segah yang bermuara ke Sungai Berau sudah sangat mengkhawatirkan. Sedimen yang menumpuk membentuk gusung atau timbunan pasir di tengah sungai.
"Kita sudah ketemu, ternyata banyak gusung di situ. Kalau airnya surut, kedalamannya hanya 1 meter saja, sangat rendah," ujar Bambang Arwanto di Samarinda, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, pada saat surut, area tersebut bahkan bisa digunakan untuk bermain bola, sebuah indikasi parahnya pendangkalan yang mengganggu fungsi transportasi air di sana.
Langkah ini diambil setelah Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Berau, dipimpin oleh Bupati Berau.
Disepakati bahwa penambangan pasir akan difokuskan di 12 hingga 14 titik sedimen yang telah diidentifikasi sebagai area dangkal.
Menurut Bambang, pengerukan murni membutuhkan biaya besar yang tidak dimiliki Pemda. Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah mengarahkan proses penambangan sebagai sarana normalisasi.
"Salah satu cara adalah bagaimana itu bisa dilakukan penambangan di sungai yang dilakukan pada titik-titik sedimen tadi. Artinya, sungai dikeruk sambil ada hasil pasir yang merupakan mineral strategis untuk pembangunan," terangnya.
Saat ini, sudah ada 7 hingga 8 perusahaan atau koperasi yang mengajukan perizinan penambangan di kawasan tersebut.
Meskipun merupakan Galian C, Bambang menekankan bahwa proses perizinan tetap harus melalui prosedur ketat dan jangka panjang.
"Walaupun dia Galian C, tetapi juga dia adalah izin usaha, punya risiko tinggi. Prosesnya lama dan butuh sekitar 465 hari kerja untuk sampai selesai," tegas Bambang.
Proses tersebut meliputi tahapan inline lewat prosedur OSS, Amdal Net, hingga kewajiban membuat rencana reklamasi, rencana penambangan, dan RKAB.
Lebih lanjut, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah. Selain normalisasi sungai, legalitas penambangan ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, sekaligus meminimalisir aktivitas penambang tradisional ilegal yang tidak masuk ke kas daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bambang juga mengingatkan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk menggiatkan ESDM Peduli Bencana guna mitigasi potensi longsor akibat curah hujan tinggi di Kaltim.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengatasi masalah pendangkalan parah di Sungai Kelai dan Sungai Segah, Kabupaten Berau.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa solusi untuk normalisasi alur sungai tersebut tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui pemberian izin penambangan pasir (Galian C) pada titik-titik sedimen.
Bambang Arwanto menjelaskan bahwa kondisi Sungai Kelai dan Segah yang bermuara ke Sungai Berau sudah sangat mengkhawatirkan. Sedimen yang menumpuk membentuk gusung atau timbunan pasir di tengah sungai.
"Kita sudah ketemu, ternyata banyak gusung di situ. Kalau airnya surut, kedalamannya hanya 1 meter saja, sangat rendah," ujar Bambang Arwanto di Samarinda, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, pada saat surut, area tersebut bahkan bisa digunakan untuk bermain bola, sebuah indikasi parahnya pendangkalan yang mengganggu fungsi transportasi air di sana.
Langkah ini diambil setelah Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Berau, dipimpin oleh Bupati Berau.
Disepakati bahwa penambangan pasir akan difokuskan di 12 hingga 14 titik sedimen yang telah diidentifikasi sebagai area dangkal.
Menurut Bambang, pengerukan murni membutuhkan biaya besar yang tidak dimiliki Pemda. Oleh karena itu, solusi yang diambil adalah mengarahkan proses penambangan sebagai sarana normalisasi.
"Salah satu cara adalah bagaimana itu bisa dilakukan penambangan di sungai yang dilakukan pada titik-titik sedimen tadi. Artinya, sungai dikeruk sambil ada hasil pasir yang merupakan mineral strategis untuk pembangunan," terangnya.
Saat ini, sudah ada 7 hingga 8 perusahaan atau koperasi yang mengajukan perizinan penambangan di kawasan tersebut.
Meskipun merupakan Galian C, Bambang menekankan bahwa proses perizinan tetap harus melalui prosedur ketat dan jangka panjang.
"Walaupun dia Galian C, tetapi juga dia adalah izin usaha, punya risiko tinggi. Prosesnya lama dan butuh sekitar 465 hari kerja untuk sampai selesai," tegas Bambang.
Proses tersebut meliputi tahapan inline lewat prosedur OSS, Amdal Net, hingga kewajiban membuat rencana reklamasi, rencana penambangan, dan RKAB.
Lebih lanjut, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daerah. Selain normalisasi sungai, legalitas penambangan ini juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, sekaligus meminimalisir aktivitas penambang tradisional ilegal yang tidak masuk ke kas daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bambang juga mengingatkan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk menggiatkan ESDM Peduli Bencana guna mitigasi potensi longsor akibat curah hujan tinggi di Kaltim.
(Sf/Rs)