Cari disini...
Seputar Kaltim
Antrean kendaraan di salah satu SPBU. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU telah menjadi pemandangan yang seolah tak berkesudahan di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Kelangkaan dan lambatnya distribusi bahan bakar minyak bersubsidi kerap memicu keresahan publik.
Kondisi ini secara alami memunculkan satu pertanyaan mendasar, siapa yang sesungguhnya memegang kendali dan tanggung jawab atas masalah yang terus berulang ini.
Masalah ini bersifat kambuhan, muncul dan mereda dalam siklus yang seakan tanpa solusi permanen, membuat publik bertanya-tanya mengenai efektivitas pengawasan dan distribusi energi bersubsidi.
Pemerintah daerah sering kali menjadi sasaran pertama keluhan masyarakat. Namun, faktanya, peran mereka dalam rantai distribusi BBM bersubsidi sangat terbatas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bambang Arwanto, pada Rabu (15/10/25) di Samarinda, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk membuat kebijakan terkait alokasi maupun penyaluran subsidi. Fungsi pemerintah di tingkat provinsi lebih bersifat suportif dan koordinatif.
Menurut regulasi yang berlaku, seluruh tata kelola BBM bersubsidi mulai dari penetapan kuota, skema distribusi, hingga penentuan harga, merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat yang dieksekusi oleh Pertamina.
Bambang menjelaskan bahwa ketika terjadi masalah di lapangan seperti dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah daerah hanya bisa melaporkan dan berkoordinasi. Ia menegaskan posisi pemerintah pusat sebagai pemegang kendali utama.
"itu memang kewenangannya di pusat. Kita di daerah hanya bisa berkoordinasi," ujar Bambang.
Salah satu akar masalah dari antrean panjang adalah penyaluran subsidi yang tidak mengenai kelompok masyarakat yang berhak. Bambang menyatakan harapan pemerintah daerah agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan sesuai kriteria.
Ketika subsidi justru lebih banyak diserap oleh pihak yang tidak berhak, maka kuota yang tersedia akan selalu terasa kurang dan memicu kelangkaan di level konsumen yang dituju.
"Jangan sampai masyarakat yang seharusnya tidak berhak justru menikmati subsidi," tegasnya.
Melihat masalah yang terjadi secara struktural, banyak pakar berpendapat bahwa persoalannya terletak pada skema subsidi itu sendiri. Pengamat kebijakan energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam sebuah publikasi ilmiah menyatakan bahwa subsidi yang melekat pada komoditas atau barang seperti BBM cenderung sulit untuk dikontrol.
Menurutnya, skema ini membuka celah besar bagi penyelewengan. "Subsidi tertutup berbasis data penerima yang akurat jauh lebih efektif dalam mencapai sasaran dibandingkan subsidi terbuka pada komoditas," dalam risetnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Antrean kendaraan di salah satu SPBU. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU telah menjadi pemandangan yang seolah tak berkesudahan di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Kelangkaan dan lambatnya distribusi bahan bakar minyak bersubsidi kerap memicu keresahan publik.
Kondisi ini secara alami memunculkan satu pertanyaan mendasar, siapa yang sesungguhnya memegang kendali dan tanggung jawab atas masalah yang terus berulang ini.
Masalah ini bersifat kambuhan, muncul dan mereda dalam siklus yang seakan tanpa solusi permanen, membuat publik bertanya-tanya mengenai efektivitas pengawasan dan distribusi energi bersubsidi.
Pemerintah daerah sering kali menjadi sasaran pertama keluhan masyarakat. Namun, faktanya, peran mereka dalam rantai distribusi BBM bersubsidi sangat terbatas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bambang Arwanto, pada Rabu (15/10/25) di Samarinda, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki otoritas untuk membuat kebijakan terkait alokasi maupun penyaluran subsidi. Fungsi pemerintah di tingkat provinsi lebih bersifat suportif dan koordinatif.
Menurut regulasi yang berlaku, seluruh tata kelola BBM bersubsidi mulai dari penetapan kuota, skema distribusi, hingga penentuan harga, merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat yang dieksekusi oleh Pertamina.
Bambang menjelaskan bahwa ketika terjadi masalah di lapangan seperti dugaan penyaluran yang tidak tepat sasaran, pemerintah daerah hanya bisa melaporkan dan berkoordinasi. Ia menegaskan posisi pemerintah pusat sebagai pemegang kendali utama.
"itu memang kewenangannya di pusat. Kita di daerah hanya bisa berkoordinasi," ujar Bambang.
Salah satu akar masalah dari antrean panjang adalah penyaluran subsidi yang tidak mengenai kelompok masyarakat yang berhak. Bambang menyatakan harapan pemerintah daerah agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan sesuai kriteria.
Ketika subsidi justru lebih banyak diserap oleh pihak yang tidak berhak, maka kuota yang tersedia akan selalu terasa kurang dan memicu kelangkaan di level konsumen yang dituju.
"Jangan sampai masyarakat yang seharusnya tidak berhak justru menikmati subsidi," tegasnya.
Melihat masalah yang terjadi secara struktural, banyak pakar berpendapat bahwa persoalannya terletak pada skema subsidi itu sendiri. Pengamat kebijakan energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, dalam sebuah publikasi ilmiah menyatakan bahwa subsidi yang melekat pada komoditas atau barang seperti BBM cenderung sulit untuk dikontrol.
Menurutnya, skema ini membuka celah besar bagi penyelewengan. "Subsidi tertutup berbasis data penerima yang akurat jauh lebih efektif dalam mencapai sasaran dibandingkan subsidi terbuka pada komoditas," dalam risetnya.
(Sf/Rs)