Seputar Kaltim

    Siapa Bertanggung Jawab atas Lubang Tambang? Ini Penjelasan DLHK Kukar

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2026 pukul 17:21 WITA

    Sekretaris DLHK Kukar, Taufik (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pengelolaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), reklamasi pasca-tambang, hingga penutupan lubang bekas tambang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. 

    Kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga daerah hanya berperan sebagai pendamping dan pendukung di lapangan.

    Sekretaris DLHK Kukar, Taufik mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap pemerintah kabupaten bertanggung jawab langsung terhadap persoalan lubang tambang maupun penggunaan dana jaminan reklamasi. Padahal, secara regulasi kewenangan tersebut berada di tingkat yang lebih tinggi.

    "Kalau terkait Jamrek, itu kewenangannya di provinsi. Dana jaminan reklamasi itu masuk ke provinsi. Mereka mengajukannya ke gubernur, bukan ke kita," ujar Taufik, Jumat (5/6/2026).

    Menurutnya, secara moral pemerintah daerah tetap memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah Kukar. Namun secara administratif dan hukum, kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengelola maupun mencairkan dana jaminan reklamasi yang disetor perusahaan tambang.

    Taufik menjelaskan perusahaan yang akan melakukan reklamasi atau penutupan tambang harus terlebih dahulu mengajukan kajian dan perizinan kepada instansi berwenang, mulai dari Kementerian ESDM hingga pemerintah provinsi. Dalam proses tersebut, pemerintah kabupaten hanya dilibatkan sebagai pihak pendamping apabila diminta.

    Selain persoalan reklamasi, DLHK Kukar juga menyoroti penanganan perusahaan yang memperoleh penilaian merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Taufik, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    DLHK Kukar selama ini hanya bertugas mendampingi tim kementerian ketika melakukan pengawasan lapangan. Peran itu dilakukan karena sebagian besar izin lingkungan perusahaan saat ini diterbitkan pemerintah pusat.

    "Kami hanya menjadi anggota pendamping. Ketika mereka turun ke lapangan, kami mendampingi. Kalau diminta memberikan masukan terkait temuan di lapangan, kami sampaikan. Kalau tidak diminta, kami tidak berhak karena itu bukan program kegiatan kami," ungkapnya.

    Meski memiliki keterbatasan kewenangan, DLHK Kukar tetap melakukan pengawasan lingkungan melalui sembilan personel Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Berdasarkan data DLHK, sejak 2017-2025 pihaknya telah menerbitkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

    Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, hingga potensi pencemaran lingkungan.

    Menurut Taufik, sebagian perusahaan yang mendapatkan sanksi telah melakukan perbaikan dan sanksinya dicabut. Namun ada pula perusahaan yang berhenti beroperasi sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.

    Terkait pemanfaatan kawasan pasca-tambang, DLHK Kukar mendorong perusahaan untuk mengembangkan eks lahan tambang menjadi kawasan produktif seperti pertanian, perkebunan, maupun destinasi wisata.

    Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor pertambangan tetap memiliki peluang pekerjaan setelah aktivitas tambang berakhir.

    "Kalau lahan pasca-tambang bisa dijadikan pertanian atau tempat wisata, tentu kita mendukung. Pekerja yang sebelumnya bekerja di tambang masih bisa mendapatkan pekerjaan dari kegiatan baru di kawasan itu," katanya.

    Taufik mencontohkan sejumlah kawasan pasca-tambang di Kukar mulai dikembangkan menjadi area pertanian dan wisata berbasis lingkungan. Menurutnya, model seperti itu perlu terus diperluas agar manfaat ekonomi tetap dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pemulihan lingkungan.

    Ia berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelesaian persoalan reklamasi maupun lubang bekas tambang di daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Siapa Bertanggung Jawab atas Lubang Tambang? Ini Penjelasan DLHK Kukar

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    07 Juni 2026 pukul 17:21 WITA

    Sekretaris DLHK Kukar, Taufik (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pengelolaan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek), reklamasi pasca-tambang, hingga penutupan lubang bekas tambang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. 

    Kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sehingga daerah hanya berperan sebagai pendamping dan pendukung di lapangan.

    Sekretaris DLHK Kukar, Taufik mengatakan masih banyak masyarakat yang menganggap pemerintah kabupaten bertanggung jawab langsung terhadap persoalan lubang tambang maupun penggunaan dana jaminan reklamasi. Padahal, secara regulasi kewenangan tersebut berada di tingkat yang lebih tinggi.

    "Kalau terkait Jamrek, itu kewenangannya di provinsi. Dana jaminan reklamasi itu masuk ke provinsi. Mereka mengajukannya ke gubernur, bukan ke kita," ujar Taufik, Jumat (5/6/2026).

    Menurutnya, secara moral pemerintah daerah tetap memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan yang terjadi di wilayah Kukar. Namun secara administratif dan hukum, kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengelola maupun mencairkan dana jaminan reklamasi yang disetor perusahaan tambang.

    Taufik menjelaskan perusahaan yang akan melakukan reklamasi atau penutupan tambang harus terlebih dahulu mengajukan kajian dan perizinan kepada instansi berwenang, mulai dari Kementerian ESDM hingga pemerintah provinsi. Dalam proses tersebut, pemerintah kabupaten hanya dilibatkan sebagai pihak pendamping apabila diminta.

    Selain persoalan reklamasi, DLHK Kukar juga menyoroti penanganan perusahaan yang memperoleh penilaian merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Taufik, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    DLHK Kukar selama ini hanya bertugas mendampingi tim kementerian ketika melakukan pengawasan lapangan. Peran itu dilakukan karena sebagian besar izin lingkungan perusahaan saat ini diterbitkan pemerintah pusat.

    "Kami hanya menjadi anggota pendamping. Ketika mereka turun ke lapangan, kami mendampingi. Kalau diminta memberikan masukan terkait temuan di lapangan, kami sampaikan. Kalau tidak diminta, kami tidak berhak karena itu bukan program kegiatan kami," ungkapnya.

    Meski memiliki keterbatasan kewenangan, DLHK Kukar tetap melakukan pengawasan lingkungan melalui sembilan personel Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Berdasarkan data DLHK, sejak 2017-2025 pihaknya telah menerbitkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

    Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan, fasilitas penyimpanan limbah yang tidak memenuhi standar, hingga potensi pencemaran lingkungan.

    Menurut Taufik, sebagian perusahaan yang mendapatkan sanksi telah melakukan perbaikan dan sanksinya dicabut. Namun ada pula perusahaan yang berhenti beroperasi sebelum menyelesaikan kewajiban perbaikan lingkungan.

    Terkait pemanfaatan kawasan pasca-tambang, DLHK Kukar mendorong perusahaan untuk mengembangkan eks lahan tambang menjadi kawasan produktif seperti pertanian, perkebunan, maupun destinasi wisata.

    Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang sebelumnya bergantung pada sektor pertambangan tetap memiliki peluang pekerjaan setelah aktivitas tambang berakhir.

    "Kalau lahan pasca-tambang bisa dijadikan pertanian atau tempat wisata, tentu kita mendukung. Pekerja yang sebelumnya bekerja di tambang masih bisa mendapatkan pekerjaan dari kegiatan baru di kawasan itu," katanya.

    Taufik mencontohkan sejumlah kawasan pasca-tambang di Kukar mulai dikembangkan menjadi area pertanian dan wisata berbasis lingkungan. Menurutnya, model seperti itu perlu terus diperluas agar manfaat ekonomi tetap dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek pemulihan lingkungan.

    Ia berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelesaian persoalan reklamasi maupun lubang bekas tambang di daerah.

    (Sf/Lo)