Seputar Kaltim

    Si Balikpapan, Izin Pendirian Pasar Ramadan Bisa Diperoleh Melalui Kecamatan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Maret 2024 pukul 19:28 WITA

    Salah satu lokasi pasar ramadan yang didirikan secara perorangan di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pasar dan bazar pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. 

    Edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum yang telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2021.

    Dalam surat edaran, Pemkot Balikpapan menetapkan, pasar ramadan dapat diadakan secara mandiri oleh perorangan maupun kelompok. Pengelolaan pasar ini diharapkan bisa berkoordinasi dengan LPM, RT, atau pihak lainnya.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, izin pendirian pasar ramadan bisa diperoleh melalui kecamatan tanpa perlu melibatkan walikota.

    "Persiapkan diri, karena kemungkinan pasar ramadan akan lebih banyak dengan adanya pelonggaran pada tahun 2024 ini," ucap Boedi kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

    Dirinya menjelaskan, beberapa lokasi seperti Klandasan, Terminal Balikpapan Permai, dan RSS Damai Balikpapan Selatan mulai mempersiapkan diri untuk mendirikan pasar ramadan.

    "Poin-poin pengaturan dalam surat edaran mencakup pasar ramadan mandiri perorangan dan pasar ramadan kolektif di bawah pengelolaan LPM atau RT," jelasnya.

    Selain itu, pasar/bazar murah ramadan juga diatur dengan ketentuan memiliki dan mengaktifkan petugas parkir, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

    Semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinasi pasar/bazar ramadan diwajibkan untuk menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan kepada camat setempat.

    "Koordinasi dilakukan antara camat, lurah, pengurus LPM, TNI, POLRI, dan OPD terkait untuk memastikan penerapan aturan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan," paparnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Si Balikpapan, Izin Pendirian Pasar Ramadan Bisa Diperoleh Melalui Kecamatan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    12 Maret 2024 pukul 19:28 WITA

    Salah satu lokasi pasar ramadan yang didirikan secara perorangan di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pasar dan bazar pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. 

    Edaran itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum yang telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2021.

    Dalam surat edaran, Pemkot Balikpapan menetapkan, pasar ramadan dapat diadakan secara mandiri oleh perorangan maupun kelompok. Pengelolaan pasar ini diharapkan bisa berkoordinasi dengan LPM, RT, atau pihak lainnya.

    Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, izin pendirian pasar ramadan bisa diperoleh melalui kecamatan tanpa perlu melibatkan walikota.

    "Persiapkan diri, karena kemungkinan pasar ramadan akan lebih banyak dengan adanya pelonggaran pada tahun 2024 ini," ucap Boedi kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

    Dirinya menjelaskan, beberapa lokasi seperti Klandasan, Terminal Balikpapan Permai, dan RSS Damai Balikpapan Selatan mulai mempersiapkan diri untuk mendirikan pasar ramadan.

    "Poin-poin pengaturan dalam surat edaran mencakup pasar ramadan mandiri perorangan dan pasar ramadan kolektif di bawah pengelolaan LPM atau RT," jelasnya.

    Selain itu, pasar/bazar murah ramadan juga diatur dengan ketentuan memiliki dan mengaktifkan petugas parkir, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.

    Semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinasi pasar/bazar ramadan diwajibkan untuk menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan kepada camat setempat.

    "Koordinasi dilakukan antara camat, lurah, pengurus LPM, TNI, POLRI, dan OPD terkait untuk memastikan penerapan aturan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan," paparnya.

    (Sf/Rs)