Seputar Kaltim

    Sewa Lapak di Citra Niaga Bakal Dievaluasi, Wali Kota: SKTUB harus hak milik

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2025 pukul 16:32 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara usai meninjau , Senin (13/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan akan mengevaluasi kembali tata kelola penyewaan lapak di kawasan Citra Niaga. Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungannya ke kawasan pedestarian yang dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan lapak milik pemerintah pada Senin (13/1/2025) sore. 

    “Saya sengaja mampir karena sudah mendengar desas-desus soal ini. Ternyata benar, informasi tersebut terbukti,” ujar Andi Harun. 

    Dalam kunjungannya, Wali Kota menemukan adanya lapak yang disewakan kepada pihak ketiga oleh pemilik SKTUb (Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang). Salah satu contohnya adalah lapak aksesoris ponsel yang ada di kawasan itu. 

    “Saya tanya, apakah penyewa ini pemilik SKTUB pertama atau bukan. Ternyata dia hanya menyewa dari seseorang yang memiliki SKTUB,” jelasnya. 

    Ia menegaskan bahwa pemilik SKTUB tidak berhak menyewakan lapak miliknya kepada pihak lain. Jika pemilik tidak lagi menggunakan lapak tersebut, seharusnya lapak dikembalikan kepada pemerintah. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu juga mengungkapkan kekhawatiran adanya modus penguasaan beberapa lapak untuk kemudian disewakan kepada pihak lain, yang dinilainya tidak sesuai aturan.

    “Yang boleh disewakan hanya yang atas dasar hak milik. Kecuali jika diatur secara tersendiri dalam perjanjian sejak awal,” tegasnya.

    Andi Harun menambahkan, langkah evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Samarinda akan menyelesaikan perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana di Citra Niaga terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke penataan lapak dan pengelolaan kerjasama penyewaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebocoran kas daerah atau pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyewakan barang milik pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

    Pedagang aksesoris ponsel di Citra Niaga yang didatangi Andi Harun, Ari (44) mengatakan bahwa ia menyewa lapak tersebut dari orang lain. Harga sewa pertahunnya sebesar Rp35 juta. 

    "Itu hanya tempat saja, yang lain-lain seperti air, listrik bayar sendiri," kata Ari saat dikonfirmasi. 

    Bahkan, lapak dengan ukuran 3x3 meter itu apabila ada kerusakan, ia juga yang menanggung biaya perbaikannya sendiri. Ia mengaku telah lama berjualan sejak tahun 2006. 

    "Untuk pendapatan saat ini sangat kurang dibandingkan sebelumnya. Masih sepi. Hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari," pungkas Ari. 


    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sewa Lapak di Citra Niaga Bakal Dievaluasi, Wali Kota: SKTUB harus hak milik

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2025 pukul 16:32 WITA

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara usai meninjau , Senin (13/1/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan akan mengevaluasi kembali tata kelola penyewaan lapak di kawasan Citra Niaga. Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungannya ke kawasan pedestarian yang dilakukan untuk menindaklanjuti sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan lapak milik pemerintah pada Senin (13/1/2025) sore. 

    “Saya sengaja mampir karena sudah mendengar desas-desus soal ini. Ternyata benar, informasi tersebut terbukti,” ujar Andi Harun. 

    Dalam kunjungannya, Wali Kota menemukan adanya lapak yang disewakan kepada pihak ketiga oleh pemilik SKTUb (Surat Keterangan Terdaftar Usaha Berdagang). Salah satu contohnya adalah lapak aksesoris ponsel yang ada di kawasan itu. 

    “Saya tanya, apakah penyewa ini pemilik SKTUB pertama atau bukan. Ternyata dia hanya menyewa dari seseorang yang memiliki SKTUB,” jelasnya. 

    Ia menegaskan bahwa pemilik SKTUB tidak berhak menyewakan lapak miliknya kepada pihak lain. Jika pemilik tidak lagi menggunakan lapak tersebut, seharusnya lapak dikembalikan kepada pemerintah. 

    Orang nomor satu di Samarinda itu juga mengungkapkan kekhawatiran adanya modus penguasaan beberapa lapak untuk kemudian disewakan kepada pihak lain, yang dinilainya tidak sesuai aturan.

    “Yang boleh disewakan hanya yang atas dasar hak milik. Kecuali jika diatur secara tersendiri dalam perjanjian sejak awal,” tegasnya.

    Andi Harun menambahkan, langkah evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Samarinda akan menyelesaikan perbaikan infrastruktur dan sarana prasarana di Citra Niaga terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke penataan lapak dan pengelolaan kerjasama penyewaan.

    “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kebocoran kas daerah atau pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk menyewakan barang milik pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

    Pedagang aksesoris ponsel di Citra Niaga yang didatangi Andi Harun, Ari (44) mengatakan bahwa ia menyewa lapak tersebut dari orang lain. Harga sewa pertahunnya sebesar Rp35 juta. 

    "Itu hanya tempat saja, yang lain-lain seperti air, listrik bayar sendiri," kata Ari saat dikonfirmasi. 

    Bahkan, lapak dengan ukuran 3x3 meter itu apabila ada kerusakan, ia juga yang menanggung biaya perbaikannya sendiri. Ia mengaku telah lama berjualan sejak tahun 2006. 

    "Untuk pendapatan saat ini sangat kurang dibandingkan sebelumnya. Masih sepi. Hanya mencukupi kebutuhan sehari-hari," pungkas Ari. 


    (Sf/Rs)