Cari disini...
Seputar Kaltim
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dalam press rilis. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polresta Balikpapan meringkus seorang pria 21 tahun karena karena menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, korban saat kasus tersebut dilaporkan telah hamil dan kini sudah melahirkan. Saat itu, korban berusia 16 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan kasus ini sebenarnya sudah lama dilaporkan orang tua korban ke Polresta Balikpapan.
"Tersangka yang selama ini kami cari, Alhamdulilah sudah ditemukan kemarin," ucapnya saat press rilis, Selasa (23/1/2024).
Ia menerangkan, jika pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan, yakni pacaran, sehingga pelaku bisa menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga hamil.
"Kebetulan korban dan pelaku ini pacaran, pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," terangnya.
Sementara untuk modusnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban hingga hasil visum ketika sudah hamil enam minggu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerar pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan dalam press rilis. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Polresta Balikpapan meringkus seorang pria 21 tahun karena karena menyetubuhi seorang gadis di bawah umur.
Akibat perbuatan pelaku, korban saat kasus tersebut dilaporkan telah hamil dan kini sudah melahirkan. Saat itu, korban berusia 16 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar Ilham mengatakan kasus ini sebenarnya sudah lama dilaporkan orang tua korban ke Polresta Balikpapan.
"Tersangka yang selama ini kami cari, Alhamdulilah sudah ditemukan kemarin," ucapnya saat press rilis, Selasa (23/1/2024).
Ia menerangkan, jika pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan, yakni pacaran, sehingga pelaku bisa menyetubuhi korban sebanyak dua kali hingga hamil.
"Kebetulan korban dan pelaku ini pacaran, pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," terangnya.
Sementara untuk modusnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban hingga hasil visum ketika sudah hamil enam minggu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerar pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Sf/By)