Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku Pencabulan telah diamankan Polsek Muara Jawa. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Seorang pemuda 21 tahun di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap Polsek Muara Jawa.
Ia ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun hingga berulang kali.
Mirisnya, aksi tak senonoh itu dilihat langsung oleh orang tua korban pada Selasa (16/1/24) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Indria Prasetyo menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tercela itu di kamar korban yang juga merupakan rumah dari orang tua korban di Muara Jawa.
"Korban ini pacar dari pelaku. Saat ketahuan orang tuanya, pelaku mengaku sudah sebanyak delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban," kata IPTU Dedik Indria Prasetyo Jumat (19/1/2024).
Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban. "Pelaku dan korban mengobrol hingga bercumbu dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, kejadian pertama kali dilakukan saat libur Ramadan 2023 lalu, korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda pulang ke rumah karena libur Iduladha.
Waktu itu, lanjut dia, kedua orang tua korban sedang ke Jawa untuk berlebaran, sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang masih berusia 10 tahun.
Orang tua korban pun keberatan sehingga melapor pihak kepolisian.
Pelaku dan brang bukti berupa daster warna putih bermotif bunga dan celana dalam wanita diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku Pencabulan telah diamankan Polsek Muara Jawa. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Seorang pemuda 21 tahun di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap Polsek Muara Jawa.
Ia ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya yang berusia 16 tahun hingga berulang kali.
Mirisnya, aksi tak senonoh itu dilihat langsung oleh orang tua korban pada Selasa (16/1/24) sekitar pukul 01.00 wita dini hari.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik Indria Prasetyo menjelaskan pelaku melakukan perbuatan tercela itu di kamar korban yang juga merupakan rumah dari orang tua korban di Muara Jawa.
"Korban ini pacar dari pelaku. Saat ketahuan orang tuanya, pelaku mengaku sudah sebanyak delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban," kata IPTU Dedik Indria Prasetyo Jumat (19/1/2024).
Pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi rumah korban. "Pelaku dan korban mengobrol hingga bercumbu dan melakukan persetubuhan," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, kejadian pertama kali dilakukan saat libur Ramadan 2023 lalu, korban yang bersekolah di Pondok Pesantren di Samarinda pulang ke rumah karena libur Iduladha.
Waktu itu, lanjut dia, kedua orang tua korban sedang ke Jawa untuk berlebaran, sehingga korban hanya berdua dengan adiknya yang masih berusia 10 tahun.
Orang tua korban pun keberatan sehingga melapor pihak kepolisian.
Pelaku dan brang bukti berupa daster warna putih bermotif bunga dan celana dalam wanita diamankan ke Mapolsek Muara Jawa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Sf/By)