Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto:Polsek Kembang Janggut)
Tenggarong - Seorang pria inisial AR (26) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan kejadian tersebut dilakukan dua kali pada Agustus 2025. Persetubuhan dilakukan tersangka di salah satu mes perusahaan sawit saat korban hendak menuju ke sekolah.
"Kondisi lokasi itu memang sepi, makanya tersangka berani melakukannya dengan cara menyeret korban ke dalam mes itu," kata AKP Dedi, Senin (15/9/2025).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang resah setelah mengetahui percakapan tidak pantas di media sosial (medsos) antara sang anak dengan pelaku. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui dirinya telah disetubuhi oleh tersangka pada Agustus 2025 lalu.
“Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dedi menegaskan untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual yang marak terjadi terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial untuk menghindari kejadian serupa tak terjadi lagi,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Barang Bukti yang telah diamankan. (Foto:Polsek Kembang Janggut)
Tenggarong - Seorang pria inisial AR (26) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan kejadian tersebut dilakukan dua kali pada Agustus 2025. Persetubuhan dilakukan tersangka di salah satu mes perusahaan sawit saat korban hendak menuju ke sekolah.
"Kondisi lokasi itu memang sepi, makanya tersangka berani melakukannya dengan cara menyeret korban ke dalam mes itu," kata AKP Dedi, Senin (15/9/2025).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang resah setelah mengetahui percakapan tidak pantas di media sosial (medsos) antara sang anak dengan pelaku. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui dirinya telah disetubuhi oleh tersangka pada Agustus 2025 lalu.
“Mendapat laporan itu, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. Kini tersangka telah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dedi menegaskan untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual yang marak terjadi terhadap anak.
“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial untuk menghindari kejadian serupa tak terjadi lagi,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.
(Sf/Lo)