Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berinisial D diamankan oleh Polsek Loa Janan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun sawit setelah sempat berencana hendak melarikan diri ke luar pulau Kalimantan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 sesaat setelah menerima laporan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat tiga orang saksi tengah berada di area perkebunan sawit di salah satu desa di Kecamatan Tenggarong untuk bekerja.
Dengan mengejutkan, korban yang masih berusia belasan tahun menghubungi saksi tersebut melalui telepon seluler. Dengan suara gemetar melaporkan bahwa dirinya sedang diancam akan diperkosa oleh pelaku di sebuah pondok milik salah satu saksi.
“Saat itu saksi juga mengingatkan kepada korban untuk tidak mematikan telepon, tapi tiba-tiba teleponnya terputus, ternyata ponsel korban dirampas pelaku,” kata Ipda Dwi Handono, Minggu (28/12/2025).
Kata dia, sekitar tiga puluh menit kemudian, korban kembali menghubungi saksi sambil menangis ketakutan. Dalam kondisi trauma berat, ia menceritakan pelaku telah menyetubuhinya dengan paksa. Panggilan telepon dengan menggunakan pengeras suara itu didengar langsung oleh para saksi, kemudian, mereka bergegas menuju lokasi kejadian bersama pihak kepolisian.
“Kami berhasil melumpuhkan pelaku dan kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ipda Dwi mengungkapkan pelaku sempat menyusun rencana hendak kabur ke Makassar demi menghindari jeratan hukum. Namun, langkah itu terhenti setela pihak kepolisian mengepung tempat persembunyian pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sehelai daster hitam dan pakaian dalam milik korban.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, korban ternyata telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh pelaku yang berbeda-beda di lokasi lainnya.
“Saat kami tengah fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, D kini dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami imbau untuk masyarakat jangan takut untuk mengungkap kasus serupa. Untuk para orang tua juga tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya yang di bawah umur,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berinisial D diamankan oleh Polsek Loa Janan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun sawit setelah sempat berencana hendak melarikan diri ke luar pulau Kalimantan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025 sesaat setelah menerima laporan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat tiga orang saksi tengah berada di area perkebunan sawit di salah satu desa di Kecamatan Tenggarong untuk bekerja.
Dengan mengejutkan, korban yang masih berusia belasan tahun menghubungi saksi tersebut melalui telepon seluler. Dengan suara gemetar melaporkan bahwa dirinya sedang diancam akan diperkosa oleh pelaku di sebuah pondok milik salah satu saksi.
“Saat itu saksi juga mengingatkan kepada korban untuk tidak mematikan telepon, tapi tiba-tiba teleponnya terputus, ternyata ponsel korban dirampas pelaku,” kata Ipda Dwi Handono, Minggu (28/12/2025).
Kata dia, sekitar tiga puluh menit kemudian, korban kembali menghubungi saksi sambil menangis ketakutan. Dalam kondisi trauma berat, ia menceritakan pelaku telah menyetubuhinya dengan paksa. Panggilan telepon dengan menggunakan pengeras suara itu didengar langsung oleh para saksi, kemudian, mereka bergegas menuju lokasi kejadian bersama pihak kepolisian.
“Kami berhasil melumpuhkan pelaku dan kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ipda Dwi mengungkapkan pelaku sempat menyusun rencana hendak kabur ke Makassar demi menghindari jeratan hukum. Namun, langkah itu terhenti setela pihak kepolisian mengepung tempat persembunyian pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sehelai daster hitam dan pakaian dalam milik korban.
Setelah melakukan penyidikan mendalam, korban ternyata telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh pelaku yang berbeda-beda di lokasi lainnya.
“Saat kami tengah fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, D kini dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami imbau untuk masyarakat jangan takut untuk mengungkap kasus serupa. Untuk para orang tua juga tetap melakukan pengawasan terhadap anaknya yang di bawah umur,” tutupnya.
(Sf/Rs)