Seputar Kaltim

    Setiap Hari 1.700 Kendaraan di PPU Tercatat Langgar Lalu Lintas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Desember 2025 pukul 13:32 WITA

    Penajam - Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sekitar 1.700 kendaraan terdeteksi melanggar lalu lintas lewat sistem ETLE setiap hari.

    Jumlah pelanggaran itu terekam dari tiga titik ETLE yang terpasang, di persimpangan Masjid Besar Ar-Rahman Penajam, persimpangan Kobe Petung dan persimpangan jalan masuk Gerbang Madani.

    Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menyatakan sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.

    “Setiap hari jumlah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui sistem ETLE sekitar 1.700 kendaraan. Jenis pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm dan safety belt,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

    Kini data para pelanggar yang terekam ETLE telah diverifikasi dan diproses untuk penerbitan surat tilang.

    Surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan sesuai data yang tercantum dalam registrasi.

    “Jika selama dua pekan setelah menerima surat tilang tidak mendatangi polres PPU, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya,” jelasnya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas, terutama penggunaan helm dan sabuk pengaman yang sering kali diabaikan. 

    Padahal menggunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara akan mengurangi risiko serta dampak yang diterima tubuh ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

    “Aturan lalu lintas perlu ditaati demi keselamatan diri dan pengendara lain,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Setiap Hari 1.700 Kendaraan di PPU Tercatat Langgar Lalu Lintas

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    09 Desember 2025 pukul 13:32 WITA

    Penajam - Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sekitar 1.700 kendaraan terdeteksi melanggar lalu lintas lewat sistem ETLE setiap hari.

    Jumlah pelanggaran itu terekam dari tiga titik ETLE yang terpasang, di persimpangan Masjid Besar Ar-Rahman Penajam, persimpangan Kobe Petung dan persimpangan jalan masuk Gerbang Madani.

    Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menyatakan sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.

    “Setiap hari jumlah pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui sistem ETLE sekitar 1.700 kendaraan. Jenis pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm dan safety belt,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

    Kini data para pelanggar yang terekam ETLE telah diverifikasi dan diproses untuk penerbitan surat tilang.

    Surat tilang tersebut akan dikirim ke alamat masing-masing pemilik kendaraan sesuai data yang tercantum dalam registrasi.

    “Jika selama dua pekan setelah menerima surat tilang tidak mendatangi polres PPU, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraannya,” jelasnya.

    Ia mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas, terutama penggunaan helm dan sabuk pengaman yang sering kali diabaikan. 

    Padahal menggunakan helm dan sabuk pengaman saat berkendara akan mengurangi risiko serta dampak yang diterima tubuh ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

    “Aturan lalu lintas perlu ditaati demi keselamatan diri dan pengendara lain,” tandasnya.

    (Sf/Lo)