Cari disini...
Seputar Kaltim
PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Sungai Pinang Luar, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantinu menegaskan bahwa seluruh PKL yang berjualan di trotoar harus sudah mengosongkan area sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
"Kami akan terus memantau. Jika setelah tanggal 17 masih ada yang berjualan, kami akan langsung mengangkut barang-barang mereka," ujar Anis, Kamis (15/8/2024).
Langkah ini bukan tanpa persiapan. Anis mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai aturan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Samarinda, mengingat dinamika yang ada.
"Bagaimanapun juga, PKL juga manusia. Ketika ditertibkan di satu tempat, mereka bisa saja pindah ke tempat lain yang juga dilarang," jelasnya.
Namun, kami pihaknya tidak akan putus asa, terutama mengingat Samarinda kini menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), yang tentu membawa dampak besar, termasuk dalam hal gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Anis juga mengakui bahwa sosialisasi dengan PKL tidak selalu berjalan mulus, seringkali dihadapkan dengan perlawanan dari para pedagang. Namun, ia menilai bahwa ini adalah bagian dari seni penegakan aturan.
Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga terus dilakukan untuk menentukan kualifikasi PKL yang layak dibina.
"Dari sisi perdagangan, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh PKL, seperti memiliki identitas sebagai pelaku usaha dan legalitas yang jelas. Solusinya sudah kami pikirkan, tapi ini proses yang bertahap," tambahnya.
Salah satu fokus utama penertiban adalah di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, di mana hampir seluruh trotoarnya digunakan untuk berjualan. Setelah tanggal 17 Agustus, jika masih ada PKL yang berjualan di sana, tindakan tegas akan diambil.
Mantan Camat Samarinda Kota itu menyebut prioritas penertiban ini akan dilakukan di depan SMP Negeri 2, Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Sungai Pinang Luar, Samarinda, dan jalan-jalan protokol lainnya.
Anis juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) yang telah menertibkan juru parkir liar belakangan ini yang menurutnya selaras dengan upaya penertiban PKL.
Setelah tanggal 17 Agustus, Satpol PP Samarinda akan mengambil tindakan tegas jika masih ada PKL yang berjualan di trotoar, guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Samarinda.
"Setelah tanggal itu kami akan langsung angkut kalau masih ada PKL yang berkegiatan di trotoar jalan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Sungai Pinang Luar, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar jalan. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantinu menegaskan bahwa seluruh PKL yang berjualan di trotoar harus sudah mengosongkan area sebelum tanggal 17 Agustus 2024.
"Kami akan terus memantau. Jika setelah tanggal 17 masih ada yang berjualan, kami akan langsung mengangkut barang-barang mereka," ujar Anis, Kamis (15/8/2024).
Langkah ini bukan tanpa persiapan. Anis mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai aturan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Samarinda, mengingat dinamika yang ada.
"Bagaimanapun juga, PKL juga manusia. Ketika ditertibkan di satu tempat, mereka bisa saja pindah ke tempat lain yang juga dilarang," jelasnya.
Namun, kami pihaknya tidak akan putus asa, terutama mengingat Samarinda kini menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN), yang tentu membawa dampak besar, termasuk dalam hal gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Anis juga mengakui bahwa sosialisasi dengan PKL tidak selalu berjalan mulus, seringkali dihadapkan dengan perlawanan dari para pedagang. Namun, ia menilai bahwa ini adalah bagian dari seni penegakan aturan.
Selain itu, koordinasi dengan dinas terkait juga terus dilakukan untuk menentukan kualifikasi PKL yang layak dibina.
"Dari sisi perdagangan, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh PKL, seperti memiliki identitas sebagai pelaku usaha dan legalitas yang jelas. Solusinya sudah kami pikirkan, tapi ini proses yang bertahap," tambahnya.
Salah satu fokus utama penertiban adalah di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, di mana hampir seluruh trotoarnya digunakan untuk berjualan. Setelah tanggal 17 Agustus, jika masih ada PKL yang berjualan di sana, tindakan tegas akan diambil.
Mantan Camat Samarinda Kota itu menyebut prioritas penertiban ini akan dilakukan di depan SMP Negeri 2, Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, Sungai Pinang Luar, Samarinda, dan jalan-jalan protokol lainnya.
Anis juga mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan (Dishub) yang telah menertibkan juru parkir liar belakangan ini yang menurutnya selaras dengan upaya penertiban PKL.
Setelah tanggal 17 Agustus, Satpol PP Samarinda akan mengambil tindakan tegas jika masih ada PKL yang berjualan di trotoar, guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga Samarinda.
"Setelah tanggal itu kami akan langsung angkut kalau masih ada PKL yang berkegiatan di trotoar jalan," pungkasnya.
(Sf/Rs)