Cari disini...
Seputar Kaltim
Warga diminta untuk melapor jika mendapati mayat. (Foto: INAFIS Samarinda)
Samarinda - Penemuan jasad tergeletak di luar maupun di dalam rumah sering kali memicu kehebohan warga.
Bau tak sedap yang menyertai penemuan ini biasanya menjadi indikasi korban sudah meninggal dunia (MD) beberapa waktu. Saat menghadapi situasi seperti ini, tindakan warga menentukan keberhasilan pengungkapan kasus.
Warga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian, khususnya Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) yang bertugas melakukan identifikasi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Kasubnit INAFIS Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi angkat bicara mengenai tugas pokok krusial Tim Inafis dan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap.
Pria yang akrab disapa Bang Buldog ini menekankan perbedaan penanganan antara korban yang masih hidup dan yang sudah MD.
"Jika relawan atau warga menemukan adanya upaya bunuh diri dan pelaku didapati masih ada denyut nadi atau napas, secepatnya harus dibawa ke instalasi medis terdekat agar mendapat pertolongan dan pelaku dapat diselamatkan," jelas Bang Buldog, Sabtu (13/12/2025).
Namun bila pelaku sudah MD, ada prosedur yang wajib ditaati, yakni jangan sekali-kali memindahkan atau mengevakuasi korban dari TKP ke rumah sakit.
"Kalau didapati sudah MD, segera laporkan kepada piket pamapta kepolisian setempat, laporkan ke 110, atau ke piket SPKT Polsekta terdekat dengan TKP atau ke Pak Bhabin/Babinsa di kelurahan dan yang paling penting, segera laporkan ke piket Inafis," tegasnya.
Pihaknya meminta seluruh relawan dan masyarakat untuk memastikan TKP tidak rusak. Kerusakan TKP, seperti memindahkan korban akan sangat menghambat kerja identifikasi.
"Baik itu korban gantung diri, korban kebakaran, penemuan mayat di sungai/darat, jangan dipindahkan. Tugas Inafis adalah melakukan identifikasi sidik jari di TKP, menganalisis bukti dan membantu penyelidikan," ungkapnya.
Secara rinci, Bang Buldog memaparkan tugas utama Tim INAFIS di TKP yang meliputi Olah TKP, yakni melakukan identifikasi dan olah TKP secara ilmiah untuk menemukan barang bukti yang berhubungan dengan kejahatan.
Kemudian mengidentifikasi korban tak dikenal menggunakan sidik jari, DNA atau data forensik lain. Identifikasi pelaku mengungkap pelaku dengan mencocokkan sidik jari dari TKP dengan data terpidana.
Selanjutnya mengamankan lokasi dan memasang police line. Terakhir, melakukan pendampingan dengan mengantar mayat ke rumah sakit untuk visum dan autopsi, serta menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Aiptu Harry juga menekankan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan identifikasi jenazah oleh INAFIS bersifat gratis.
"Kami INAFIS tidak pernah meminta keluarga korban untuk mengeluarkan biaya buat identifikasi jenazah, termasuk menggunakan ambulans. Kami Inafis ada ambulans gratis, khususnya untuk warga Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Warga diminta untuk melapor jika mendapati mayat. (Foto: INAFIS Samarinda)
Samarinda - Penemuan jasad tergeletak di luar maupun di dalam rumah sering kali memicu kehebohan warga.
Bau tak sedap yang menyertai penemuan ini biasanya menjadi indikasi korban sudah meninggal dunia (MD) beberapa waktu. Saat menghadapi situasi seperti ini, tindakan warga menentukan keberhasilan pengungkapan kasus.
Warga diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian, khususnya Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) yang bertugas melakukan identifikasi korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Kasubnit INAFIS Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi angkat bicara mengenai tugas pokok krusial Tim Inafis dan bagaimana seharusnya masyarakat bersikap.
Pria yang akrab disapa Bang Buldog ini menekankan perbedaan penanganan antara korban yang masih hidup dan yang sudah MD.
"Jika relawan atau warga menemukan adanya upaya bunuh diri dan pelaku didapati masih ada denyut nadi atau napas, secepatnya harus dibawa ke instalasi medis terdekat agar mendapat pertolongan dan pelaku dapat diselamatkan," jelas Bang Buldog, Sabtu (13/12/2025).
Namun bila pelaku sudah MD, ada prosedur yang wajib ditaati, yakni jangan sekali-kali memindahkan atau mengevakuasi korban dari TKP ke rumah sakit.
"Kalau didapati sudah MD, segera laporkan kepada piket pamapta kepolisian setempat, laporkan ke 110, atau ke piket SPKT Polsekta terdekat dengan TKP atau ke Pak Bhabin/Babinsa di kelurahan dan yang paling penting, segera laporkan ke piket Inafis," tegasnya.
Pihaknya meminta seluruh relawan dan masyarakat untuk memastikan TKP tidak rusak. Kerusakan TKP, seperti memindahkan korban akan sangat menghambat kerja identifikasi.
"Baik itu korban gantung diri, korban kebakaran, penemuan mayat di sungai/darat, jangan dipindahkan. Tugas Inafis adalah melakukan identifikasi sidik jari di TKP, menganalisis bukti dan membantu penyelidikan," ungkapnya.
Secara rinci, Bang Buldog memaparkan tugas utama Tim INAFIS di TKP yang meliputi Olah TKP, yakni melakukan identifikasi dan olah TKP secara ilmiah untuk menemukan barang bukti yang berhubungan dengan kejahatan.
Kemudian mengidentifikasi korban tak dikenal menggunakan sidik jari, DNA atau data forensik lain. Identifikasi pelaku mengungkap pelaku dengan mencocokkan sidik jari dari TKP dengan data terpidana.
Selanjutnya mengamankan lokasi dan memasang police line. Terakhir, melakukan pendampingan dengan mengantar mayat ke rumah sakit untuk visum dan autopsi, serta menyerahkan jenazah kepada keluarga.
Aiptu Harry juga menekankan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan identifikasi jenazah oleh INAFIS bersifat gratis.
"Kami INAFIS tidak pernah meminta keluarga korban untuk mengeluarkan biaya buat identifikasi jenazah, termasuk menggunakan ambulans. Kami Inafis ada ambulans gratis, khususnya untuk warga Kota Samarinda," pungkasnya.
(Sf/Lo)