Cari disini...
Seputar Kaltim
(Foto: Ilustrasi)
Tenggarong - Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam KSPI–FSPMI–SPL Unsur SP/SB Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar sebagai bentuk perjuangan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan hasil penghitungan KHL Kukar 2025 yang mencapai Rp5.735.353, sementara UMK Kukar kini masih sebesar Rp3.766.379,19 dan UMSK sebesar Rp3.841.706,77, terdapat kesenjangan yang signifikan antara upah yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak yang seharusnya dipenuhi.
Atas dasar tersebut, SP/SB, KSPI, FSPMI dan SPL di Dewan Pengupahan Kukar mengajukan beberapa usulan strategis pengupahan 2026.
Pertama, enambahan Sektor Penunjang Migas Kukar sebagai sektor UMSK, sebagai bentuk keberpihakan pemda terhadap pekerja lokal yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dari sektor migas.
Kedua, UMK 2026 ditetapkan sebesar 100 persen KHL dan UMSK 2026 sebesar 120 persen KHL.
Ketiga, UMK 2026 ditetapkan sebesar 85 persen KHL dan UMSK 2026 sebesar 100 persen KHL.
Kelima, UMK 2026 ditetapkan sebesar 75 perseb KHL dan UMSK 2026 sebesar 90 persen KHL.
Apabila kenaikan upah minimum 2026 belum mencapai KHL, maka pemda wajib memberikan subsidi, baik berupa subsidi upah maupun subsidi item kebutuhan hidup layak, agar pekerja/buruh Kukar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
“Pilihan skema pada angka pertama hingga keemlat diajukan dengan catatan tegas, bahwa UMK dan UMSK harus terus disesuaikan dengan nilai KHL pada tahun-tahun berikutnya, hingga UMK mencapai KHL dan UMSK berada di atas KHL,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kukar, Andhityo K.
Usulan ini disampaikan untuk dapat dikaji, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kukar pada 22 Desember 2025 sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja/buruh di Kutai Kartanegara.
“Pekerja bukan beban, melainkan aset daerah yang wajib dilindungi dan disejahterakan,” tegasnya.
(Sf/*)
Cari disini...
Seputar Kaltim

(Foto: Ilustrasi)
Tenggarong - Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam KSPI–FSPMI–SPL Unsur SP/SB Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar sebagai bentuk perjuangan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan hasil penghitungan KHL Kukar 2025 yang mencapai Rp5.735.353, sementara UMK Kukar kini masih sebesar Rp3.766.379,19 dan UMSK sebesar Rp3.841.706,77, terdapat kesenjangan yang signifikan antara upah yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak yang seharusnya dipenuhi.
Atas dasar tersebut, SP/SB, KSPI, FSPMI dan SPL di Dewan Pengupahan Kukar mengajukan beberapa usulan strategis pengupahan 2026.
Pertama, enambahan Sektor Penunjang Migas Kukar sebagai sektor UMSK, sebagai bentuk keberpihakan pemda terhadap pekerja lokal yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah dari sektor migas.
Kedua, UMK 2026 ditetapkan sebesar 100 persen KHL dan UMSK 2026 sebesar 120 persen KHL.
Ketiga, UMK 2026 ditetapkan sebesar 85 persen KHL dan UMSK 2026 sebesar 100 persen KHL.
Kelima, UMK 2026 ditetapkan sebesar 75 perseb KHL dan UMSK 2026 sebesar 90 persen KHL.
Apabila kenaikan upah minimum 2026 belum mencapai KHL, maka pemda wajib memberikan subsidi, baik berupa subsidi upah maupun subsidi item kebutuhan hidup layak, agar pekerja/buruh Kukar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
“Pilihan skema pada angka pertama hingga keemlat diajukan dengan catatan tegas, bahwa UMK dan UMSK harus terus disesuaikan dengan nilai KHL pada tahun-tahun berikutnya, hingga UMK mencapai KHL dan UMSK berada di atas KHL,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kukar, Andhityo K.
Usulan ini disampaikan untuk dapat dikaji, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kukar pada 22 Desember 2025 sebagai langkah nyata mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja/buruh di Kutai Kartanegara.
“Pekerja bukan beban, melainkan aset daerah yang wajib dilindungi dan disejahterakan,” tegasnya.
(Sf/*)