Seputar Kaltim

    Seribu Lebih Botol Miras dan 37 Pom Mini Ilegal di Balikpapan Dimusnahkan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Februari 2025 pukul 14:10 WITA

    Proses pemusnahan barang bukti Pom Mini menggunakan Ekskavator di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti Pom Mini dan minuman keras (Miras) hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

    Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, dengan menggunakan alat Ekskavator, Rabu (26/2/2025).

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pemusnahan barang bukti Pom Mini dan Miras ini merupakan operasi yustisi dan non yustisi penegakan Perda Kota Balikpapan.

    “Penegakan Perda yustisi dan non yustisi merupakan hal penting dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya rekan-rekan Satpol PP dalam penegakan Perda Balikpapan,” ucap Bagus kepada awak media

    Lanjutnya, adapun barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1.089 botol Miras dan 37 Pom Mini. Di mana penegakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran Miras ilegal, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, juga untuk menekan berbagai kasus kejahatan sebagai akibat konsumsi minuman beralkohol.

    “Apalagi saat ini akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan, di mana kita menginginkan situasi Kota Balikpapan yang lebih tertib dan tenteram,” ujarnya.

    Begitu pun dengan Pom Mini yang tidak memenuhi standar keselamatan juga perlu untuk ditertibkan, guna menghindari resiko tinggi terjadinya kebakaran. Ditambah tidak adanya aturan keselamatan kerja yang formal, sehingga unsur-unsur keselamatan secara prosedural tidak terpenuhi.

    “Bahkan keberadaan SPBU mini juga sering dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda dari standar resmi, sehingga sangat berpotensi merugikan konsumen,” terangnya.

    Dirinya berharap ke depannya hal ini bisa terus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan hanya konsumen tetapi juga para pedagang terkait Miras ilegal dan Pom Mini yang sudah diatur dalam Perda agar dipatuhi bersama. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan jajaran Forkopimda terhadap upaya penegakan Perda yang dilaksanakan selama ini oleh pemerintah kota untuk kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

    Tempat yang sama, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Nur Hadi menerangkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 197 ayat 3, Jo Pasal 270, UHAB. 

    “Kegiatan ini sebagai rangkaian penanganan perkara mulai dari penyidikan Satpol PP hingga persidangan yang menghasilkan keputusan terakhir yakni pemusnahan,” tambahnya.

    Ia berharap kegiatan ini bisa terus ditingkatkan, mengingat riskan terhadap pemilik usaha yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Seribu Lebih Botol Miras dan 37 Pom Mini Ilegal di Balikpapan Dimusnahkan 

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Februari 2025 pukul 14:10 WITA

    Proses pemusnahan barang bukti Pom Mini menggunakan Ekskavator di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Kejaksaan Negeri Balikpapan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti Pom Mini dan minuman keras (Miras) hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.

    Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, dengan menggunakan alat Ekskavator, Rabu (26/2/2025).

    Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan, pemusnahan barang bukti Pom Mini dan Miras ini merupakan operasi yustisi dan non yustisi penegakan Perda Kota Balikpapan.

    “Penegakan Perda yustisi dan non yustisi merupakan hal penting dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi atas upaya rekan-rekan Satpol PP dalam penegakan Perda Balikpapan,” ucap Bagus kepada awak media

    Lanjutnya, adapun barang bukti yang di musnahkan sebanyak 1.089 botol Miras dan 37 Pom Mini. Di mana penegakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran Miras ilegal, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, juga untuk menekan berbagai kasus kejahatan sebagai akibat konsumsi minuman beralkohol.

    “Apalagi saat ini akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan, di mana kita menginginkan situasi Kota Balikpapan yang lebih tertib dan tenteram,” ujarnya.

    Begitu pun dengan Pom Mini yang tidak memenuhi standar keselamatan juga perlu untuk ditertibkan, guna menghindari resiko tinggi terjadinya kebakaran. Ditambah tidak adanya aturan keselamatan kerja yang formal, sehingga unsur-unsur keselamatan secara prosedural tidak terpenuhi.

    “Bahkan keberadaan SPBU mini juga sering dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda dari standar resmi, sehingga sangat berpotensi merugikan konsumen,” terangnya.

    Dirinya berharap ke depannya hal ini bisa terus memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat, bukan hanya konsumen tetapi juga para pedagang terkait Miras ilegal dan Pom Mini yang sudah diatur dalam Perda agar dipatuhi bersama. 

    “Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan jajaran Forkopimda terhadap upaya penegakan Perda yang dilaksanakan selama ini oleh pemerintah kota untuk kemaslahatan masyarakat,” tuturnya.

    Tempat yang sama, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Nur Hadi menerangkan, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sesuai Pasal 197 ayat 3, Jo Pasal 270, UHAB. 

    “Kegiatan ini sebagai rangkaian penanganan perkara mulai dari penyidikan Satpol PP hingga persidangan yang menghasilkan keputusan terakhir yakni pemusnahan,” tambahnya.

    Ia berharap kegiatan ini bisa terus ditingkatkan, mengingat riskan terhadap pemilik usaha yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki izin.

    (Sf/Rs)