Cari disini...
Seputar Kaltim
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 10 desa hasil usulan pemekaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dinyatakan memenuhi syarat dan kini menunggu penerbitan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan proses pemekaran desa terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup 11 desa, sedangkan klaster kedua terdiri dari empat desa yang masih berproses di tingkat provinsi.
Dari 11 desa pada klaster pertama, sebanyak 10 desa telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Prosesnya kini berada di Kemendagri untuk menunggu penerbitan kode desa yang diagendakan pada Oktober 2026.
Sementara itu, satu desa lainnya, yakni Desa Mio Baru Utara, belum dapat melanjutkan proses karena persoalan batas wilayah antara Kutim dan Kabupaten Berau belum tuntas.
“Desa Mio Baru Utara itu kita masih terkendala batas Kutai Timur dan Berau yang belum klir. Sehingga itu kita menunggu, baru dilanjutkan prosesnya,” ujar Trisno.
Adapun empat desa pada klaster kedua masih dalam tahap pemenuhan persyaratan untuk verifikasi di tingkat provinsi. Tiga desa berada di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang.
Trisno mengatakan, pemerintah daerah menargetkan kode desa bagi 10 desa yang telah memenuhi syarat dapat terbit tahun ini. Jika sesuai rencana, pemilihan kepala desa (pilkades) akan digelar pada awal 2027.
“Kita rencanakan di awal tahun 2027 kita adakan pilkades,” pungkasnya
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 10 desa hasil usulan pemekaran di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah dinyatakan memenuhi syarat dan kini menunggu penerbitan kode desa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan proses pemekaran desa terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup 11 desa, sedangkan klaster kedua terdiri dari empat desa yang masih berproses di tingkat provinsi.
Dari 11 desa pada klaster pertama, sebanyak 10 desa telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Prosesnya kini berada di Kemendagri untuk menunggu penerbitan kode desa yang diagendakan pada Oktober 2026.
Sementara itu, satu desa lainnya, yakni Desa Mio Baru Utara, belum dapat melanjutkan proses karena persoalan batas wilayah antara Kutim dan Kabupaten Berau belum tuntas.
“Desa Mio Baru Utara itu kita masih terkendala batas Kutai Timur dan Berau yang belum klir. Sehingga itu kita menunggu, baru dilanjutkan prosesnya,” ujar Trisno.
Adapun empat desa pada klaster kedua masih dalam tahap pemenuhan persyaratan untuk verifikasi di tingkat provinsi. Tiga desa berada di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang.
Trisno mengatakan, pemerintah daerah menargetkan kode desa bagi 10 desa yang telah memenuhi syarat dapat terbit tahun ini. Jika sesuai rencana, pemilihan kepala desa (pilkades) akan digelar pada awal 2027.
“Kita rencanakan di awal tahun 2027 kita adakan pilkades,” pungkasnya
(Sf/Lo)