Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar saat memberikan pertanyaan kepada pelaku perjudian dalam balap liar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda menggerebek aksi balap liar yang mengandung unsur perjudian di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di Simpang Empat Mall Lembuswana, Samarinda.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi setelah menerima laporan berturut-turut dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di malam hari tersebut.
Dalam rilis yang digelar pada Kamis (13/2/2025, Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa tim gabungan bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat.
"Tanpa jeda waktu yang lama, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima tersangka," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi balap liar ini. Dua di antaranya, A dan ODS, merupakan joki atau pengemudi balap liar. Keduanya ternyata bukan joki atau pembalap biasa.
"Kedua joki ini merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi nasional dan pernah mengikuti ajang-ajang balapan resmi," ungkap Hendri.
Aksi balap liar ini bermula ketika ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki. A juga dihubungi oleh temannya untuk menjadi joki dalam balapan yang akan digelar di Simpang Empat Mall Lembuswana.
BA dan RSB berperan sebagai pengumpul uang taruhan. BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 23 juta, sementara RSB mengumpulkan Rp 15 juta. Total uang taruhan yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 38 juta.
WFB kemudian menyiapkan sepeda motor Mio Smile untuk ODS, sedangkan A menggunakan sepeda motor Mio J miliknya sendiri. Sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Setelah diamankan, tim gabungan Polresta Samarinda menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Motif mereka melakukan perjudian ini adalah untuk mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Hendri.
Selain itu, para pembalap yang bersertifikasi ini juga mengakui bahwa jarang mengikuti kembali ajang resmi alias sepi job.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk balap liar di wilayah hukum Kota Samarinda.
"Kami akan memastikan apabila ada balap liar, kami akan lakukan dengan tegas dan melakukan upaya penegakan hukum," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar saat memberikan pertanyaan kepada pelaku perjudian dalam balap liar. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda menggerebek aksi balap liar yang mengandung unsur perjudian di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di Simpang Empat Mall Lembuswana, Samarinda.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi setelah menerima laporan berturut-turut dari masyarakat yang resah dengan aktifitas di malam hari tersebut.
Dalam rilis yang digelar pada Kamis (13/2/2025, Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa tim gabungan bergerak cepat menanggapi keresahan masyarakat.
"Tanpa jeda waktu yang lama, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima tersangka," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi balap liar ini. Dua di antaranya, A dan ODS, merupakan joki atau pengemudi balap liar. Keduanya ternyata bukan joki atau pembalap biasa.
"Kedua joki ini merupakan pembalap yang memiliki sertifikasi nasional dan pernah mengikuti ajang-ajang balapan resmi," ungkap Hendri.
Aksi balap liar ini bermula ketika ODS dihubungi oleh WFB untuk menjadi joki. A juga dihubungi oleh temannya untuk menjadi joki dalam balapan yang akan digelar di Simpang Empat Mall Lembuswana.
BA dan RSB berperan sebagai pengumpul uang taruhan. BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 23 juta, sementara RSB mengumpulkan Rp 15 juta. Total uang taruhan yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 38 juta.
WFB kemudian menyiapkan sepeda motor Mio Smile untuk ODS, sedangkan A menggunakan sepeda motor Mio J miliknya sendiri. Sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Setelah diamankan, tim gabungan Polresta Samarinda menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Motif mereka melakukan perjudian ini adalah untuk mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Hendri.
Selain itu, para pembalap yang bersertifikasi ini juga mengakui bahwa jarang mengikuti kembali ajang resmi alias sepi job.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk balap liar di wilayah hukum Kota Samarinda.
"Kami akan memastikan apabila ada balap liar, kami akan lakukan dengan tegas dan melakukan upaya penegakan hukum," pungkasnya.
(Sf/Rs)