Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat memeriksa surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025. (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sebanyak 700 pengendara di Penajam Paser Utara (PPU) terjaring Operasi Zebra Mahakam yang telah berlangsung selama sepekan, mulai 17-24 November 2025.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan dari 700 pengendara yang terjaring, 100 di antaranya terkena sanksi tilang karena belum memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hingga melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan helm ketika berkendara.
“Puluhan kendaraan itu kita tilang saat melaksanakan operasi di lapangan selama sepekan bersama instansi terkait,” ujar AKP Rhondy Hermawan, Senin (24/11/2025).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam akan berlangsung selama dua pekan, mulai 17-30 November 2025 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan serta menindak pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
AKP Rhondy Hermawan menyampaikan terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi tersebut.
Di antaranya berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika sore atau malam hari yang sebagian besar pengendara tidak menggunakan helm dan safety belt,” terangnya.
Selama pelaksanaan, Satlantas Polres PPU menerapkan kebijakan sendiri dengan memperbolehkan pengendara untuk mengambil surat-surat kendaraannya apabila ketinggalan saat terjaring Operasi Zebra Mahakam.
“Kita perbolehkan mereka untuk ambil surat-surat kendaraannya atau melakukan video call kepada pihak keluarga untuk memperlihatkan surat-suratnya. Kebijakan ini kita terapkan untuk meringankan masyarakat,” papar AKP Rhondy Hermawan.
Ia mengimbau kepada pengendara yang kendaraannya terkena tilang untuk segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diblokir.
“Cukup datang langsung ke Polres PPU apabila ingin mengurus kendaraannya yang terkena tilang. Kalau selama 12 hari tidak diurus, maka pajak kendaraannya akan diblokir,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan saat memeriksa surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025. (Dok: Humaspolresppu)
Penajam - Sebanyak 700 pengendara di Penajam Paser Utara (PPU) terjaring Operasi Zebra Mahakam yang telah berlangsung selama sepekan, mulai 17-24 November 2025.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengatakan dari 700 pengendara yang terjaring, 100 di antaranya terkena sanksi tilang karena belum memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan hingga melanggar aturan lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan helm ketika berkendara.
“Puluhan kendaraan itu kita tilang saat melaksanakan operasi di lapangan selama sepekan bersama instansi terkait,” ujar AKP Rhondy Hermawan, Senin (24/11/2025).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam akan berlangsung selama dua pekan, mulai 17-30 November 2025 mendatang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan serta menindak pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
AKP Rhondy Hermawan menyampaikan terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi tersebut.
Di antaranya berkendara sambil bermain HP dan merokok, ugal-ugalan, balapan liar, menerobos lampu merah mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, melawan arus, menggunakan knalpot brong, tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tertib terhadap aturan lalu lintas, terutama ketika sore atau malam hari yang sebagian besar pengendara tidak menggunakan helm dan safety belt,” terangnya.
Selama pelaksanaan, Satlantas Polres PPU menerapkan kebijakan sendiri dengan memperbolehkan pengendara untuk mengambil surat-surat kendaraannya apabila ketinggalan saat terjaring Operasi Zebra Mahakam.
“Kita perbolehkan mereka untuk ambil surat-surat kendaraannya atau melakukan video call kepada pihak keluarga untuk memperlihatkan surat-suratnya. Kebijakan ini kita terapkan untuk meringankan masyarakat,” papar AKP Rhondy Hermawan.
Ia mengimbau kepada pengendara yang kendaraannya terkena tilang untuk segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diblokir.
“Cukup datang langsung ke Polres PPU apabila ingin mengurus kendaraannya yang terkena tilang. Kalau selama 12 hari tidak diurus, maka pajak kendaraannya akan diblokir,” tandasnya.
(Sf/Lo)