Cari disini...
Seputar Kaltim
Operasi keselamatan makaham Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Sebanyak 497 pengendara di Bontang terjaring dalam Operasi (Ops) Keselamatan Mahakam 2025 Polres Bontang sejak Senin (10/2/2025) atau sepekan setelah dimulainya operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Poerwo Asmadi mengatakan dari total 497 pelanggar, 202 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 295 lainnya mendapat teguran.
“Operasi ini masih terus kita gencarkan seminggu ke depan atau hingga Minggu (23/2/2025) mendatang,” ujarnya.
Ops keselamatan ini, kata dia, merupakan upaya Polres Bontang menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan menekan angka kecelakaan di Bontang.
Dalam operasi ini, Satlantas menindak pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi, di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising/modifikasi).
Kemudian, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Kita terus mengimbau agar masyarakat tertib dalam beralalu lintas dan utamakan keselamatan,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Operasi keselamatan makaham Polres Bontang. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Sebanyak 497 pengendara di Bontang terjaring dalam Operasi (Ops) Keselamatan Mahakam 2025 Polres Bontang sejak Senin (10/2/2025) atau sepekan setelah dimulainya operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Poerwo Asmadi mengatakan dari total 497 pelanggar, 202 pelanggar diberikan sanksi tilang dan 295 lainnya mendapat teguran.
“Operasi ini masih terus kita gencarkan seminggu ke depan atau hingga Minggu (23/2/2025) mendatang,” ujarnya.
Ops keselamatan ini, kata dia, merupakan upaya Polres Bontang menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan menekan angka kecelakaan di Bontang.
Dalam operasi ini, Satlantas menindak pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi, di antaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising/modifikasi).
Kemudian, pengemudi yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran over dimensi dan over load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Kita terus mengimbau agar masyarakat tertib dalam beralalu lintas dan utamakan keselamatan,” pungkasnya.
(Sf/By)