Seputar Kaltim

    Sepekan Operasi Mahakam, 224 Pengendara di Bontang Kena Tilang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Juli 2025 pukul 20:05 WITA

    Razia yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Setelah sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam yang digelar Polres Bontang, sebanyak 224 pelanggar terkena tilang.

    Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 108 kendaraan bermotor, 78 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 38 Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Kendaraan yang yang kita amankan kebanyakan pelanggarannya tidak memiliki atau tidak mebawa SIM dan STNK sebanyak 116 pelanggar,” ujar Purwo, Minggu (20/7/2025). Kemudian, 108 pengendara lainnya melanggar aturan knalpot yang tidak sesuai standar.

    Seluruh pelanggar akan diberikan surat tilang, dan baru bisa mengambil kendaraan atau barang bukti jika telah menunjukan bukti pembayaran denda.

    “Adapun untuk denda tidak membawa SIM atau STNK sebesar Rp250 ribu dan tidak memiliki SIM denda maksimal Rp1 juta,” kata dia.

    Operasi Patuh Mahakam yang digelar Polres Bontang telah berjalan sejak Senin (14/7/2025) dan akan terus berlangsung hingga Minggu (27/7/2025).

    “Razia kita lakukan dua kali dalam sehari, tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap aturan berkendara,” tandasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sepekan Operasi Mahakam, 224 Pengendara di Bontang Kena Tilang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Juli 2025 pukul 20:05 WITA

    Razia yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Setelah sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam yang digelar Polres Bontang, sebanyak 224 pelanggar terkena tilang.

    Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 108 kendaraan bermotor, 78 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 38 Surat Izin Mengemudi (SIM).

    “Kendaraan yang yang kita amankan kebanyakan pelanggarannya tidak memiliki atau tidak mebawa SIM dan STNK sebanyak 116 pelanggar,” ujar Purwo, Minggu (20/7/2025). Kemudian, 108 pengendara lainnya melanggar aturan knalpot yang tidak sesuai standar.

    Seluruh pelanggar akan diberikan surat tilang, dan baru bisa mengambil kendaraan atau barang bukti jika telah menunjukan bukti pembayaran denda.

    “Adapun untuk denda tidak membawa SIM atau STNK sebesar Rp250 ribu dan tidak memiliki SIM denda maksimal Rp1 juta,” kata dia.

    Operasi Patuh Mahakam yang digelar Polres Bontang telah berjalan sejak Senin (14/7/2025) dan akan terus berlangsung hingga Minggu (27/7/2025).

    “Razia kita lakukan dua kali dalam sehari, tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap aturan berkendara,” tandasnya. 

    (Sf/Rs)