Cari disini...
Seputar Kaltim
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah.(Dok.Ipan)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) belum menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beserta tim sukses (Timses)-nya.
Ini diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengingat masa kampanye sudah memasuki sepekan sejak dimulai pada 25 September 2024 lalu.
Ia mengaku selama sepekan berlangsungnya masa kampanye, Bawaslu belum menerima aduan pelanggaran dari hasil pantauan Panwaslu dan serta laporan dari masyarakat terkait kampanye keempat paslon yang bertarung di Pilkada PPU 2024.
“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, kita belum menjumpai adanya pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU bserta timsesnya,” ucap Rusmansyah, Jumat (4/10/2024).
Rusmansyah menekankan, jika didapati pemasangan APK paslon yang tidak sesuai regulasi, maka APK tersebut akan ditertibkan, termasuk APK yang sengaja dipasang di halaman milik rumah warga tanpa izin.
“Jika pemilik rumah menolak untuk dipasang APK di halamannya, itu bisa jadi tindak pidana umum karena telah melanggar peraturan terkait memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Jika pemilik rumah merasa dirugikan atau terganggu terhadap APK tersebut, warga bisa saja membawa permasalahan ini ke jalan hukum untuk menuntut timses ataupun penyelenggara,” ungkapnya.
Bahkan, kata Rusmansyah, pemasangan APK di titik yang dilarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan lainnya, termasuk pekarangan rumah warga, ini bisa di bawah ke ranah hukum.
Untuk itu, ia mengingat kepada keempat paslon untuk izin terlebih dahulu kepada pemilik pekarangan secara tertulis agar memastikan warga tidak merasa keberatan dengan kehadiran APK di halaman rumahnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah.(Dok.Ipan)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) belum menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beserta tim sukses (Timses)-nya.
Ini diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengingat masa kampanye sudah memasuki sepekan sejak dimulai pada 25 September 2024 lalu.
Ia mengaku selama sepekan berlangsungnya masa kampanye, Bawaslu belum menerima aduan pelanggaran dari hasil pantauan Panwaslu dan serta laporan dari masyarakat terkait kampanye keempat paslon yang bertarung di Pilkada PPU 2024.
“Dari hasil pengamatan kami di lapangan, kita belum menjumpai adanya pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU bserta timsesnya,” ucap Rusmansyah, Jumat (4/10/2024).
Rusmansyah menekankan, jika didapati pemasangan APK paslon yang tidak sesuai regulasi, maka APK tersebut akan ditertibkan, termasuk APK yang sengaja dipasang di halaman milik rumah warga tanpa izin.
“Jika pemilik rumah menolak untuk dipasang APK di halamannya, itu bisa jadi tindak pidana umum karena telah melanggar peraturan terkait memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Jika pemilik rumah merasa dirugikan atau terganggu terhadap APK tersebut, warga bisa saja membawa permasalahan ini ke jalan hukum untuk menuntut timses ataupun penyelenggara,” ungkapnya.
Bahkan, kata Rusmansyah, pemasangan APK di titik yang dilarang seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan lainnya, termasuk pekarangan rumah warga, ini bisa di bawah ke ranah hukum.
Untuk itu, ia mengingat kepada keempat paslon untuk izin terlebih dahulu kepada pemilik pekarangan secara tertulis agar memastikan warga tidak merasa keberatan dengan kehadiran APK di halaman rumahnya.
(Sf/By)