Cari disini...
Seputar Kaltim
Satlantas Polres Kukar Larang pemakaian sepeda listrik di jalan. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang wajib dipatuhi dan wilayah operasionalnya sangat terbatas, yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan dan dilarang melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur di dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Penggunaan sepeda listri itu tak boleh digunakan di jalan raya, bolehnya hanya di permukiman atau di perumahaan dan saat Car Free Day (CFD)," kata AKP Rachman Ashari, Kamis (21/12/2023).
Kata dia, dalam aturan tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan saat menggunakan sepeda listrik, di antaranya memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya di bagian belakang.
Kemudian sein kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi, klakson, kecepatan paling tinggi 25 Kilometer per jam, menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang atau berboncengan, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga berpengaruh pada kecepatan dan memahami aturan berlalu lintas.
Ia menyebutkan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua untuk memahami fungsi dari sepeda listrik itu sehingga dapat mengontrol anaknya.
“Kami terus berikan edukasi kepada pengendara sepeda listrik yang di bawah usia dan panggil orang tuanya untuk tak digunakan lagi di jalan raya. Sebab ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Satlantas Polres Kukar Larang pemakaian sepeda listrik di jalan. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang wajib dipatuhi dan wilayah operasionalnya sangat terbatas, yaitu hanya di kawasan wisata atau kompleks perumahan dan dilarang melintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan penggunaan sepeda listrik telah diatur di dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Penggunaan sepeda listri itu tak boleh digunakan di jalan raya, bolehnya hanya di permukiman atau di perumahaan dan saat Car Free Day (CFD)," kata AKP Rachman Ashari, Kamis (21/12/2023).
Kata dia, dalam aturan tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan saat menggunakan sepeda listrik, di antaranya memiliki lampu utama dan alat pemantul cahaya di bagian belakang.
Kemudian sein kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi, klakson, kecepatan paling tinggi 25 Kilometer per jam, menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang atau berboncengan, tidak boleh memodifikasi daya motor sehingga berpengaruh pada kecepatan dan memahami aturan berlalu lintas.
Ia menyebutkan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua untuk memahami fungsi dari sepeda listrik itu sehingga dapat mengontrol anaknya.
“Kami terus berikan edukasi kepada pengendara sepeda listrik yang di bawah usia dan panggil orang tuanya untuk tak digunakan lagi di jalan raya. Sebab ini akan membahayakan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
(Sf/By)