Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot mencatat 507 perkara perceraian ditangani selama periode Januari-Desember 2024.
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah mengatakan 507 perkara perceraian itu terbagi menjadi dua, yakni cerai talak sebanyak 119 perkara dan cerai gugat sebanyak 366 perkara.
“Kasus perceraian umumnya disebabkan pertengkaran antara suami dan istri, seperti permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan masih banyak lagi,” kata Hijerah, Jumat (3/1/2024).
Perkara perceraian pada 2024 meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2022, sebanyak 496 perkara dan 2023 sebanyak 497 kasus perceraian. Artinya dalam setahun, jumlah perempuan yang menyandang status janda semakin banyak.
Hijerah menjelaskan, di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Terkait biaya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot menggunakan sistem berbasis aplikasi Electronic Court (E-Court). Aplikasi ini merupakan layanan yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas terkait persidangan secara elektronik.
Di antaranya pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara secara online, pemanggilan secara elektronik dan persidangan secara elektronik.
“Biayanya dispensasi nikah sebesar Rp155 ribu dan cerai gugat sebesar Rp450 ribu, tapi tergantung persoalannya. Jika masih ada sisa uangnya, maka akan dikembalikan. Kalau per panggilan itu sebesar Rp16 ribu,” tandasnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Sahrul -
Seputar Kaltim
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot mencatat 507 perkara perceraian ditangani selama periode Januari-Desember 2024.
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah mengatakan 507 perkara perceraian itu terbagi menjadi dua, yakni cerai talak sebanyak 119 perkara dan cerai gugat sebanyak 366 perkara.
“Kasus perceraian umumnya disebabkan pertengkaran antara suami dan istri, seperti permasalahan ekonomi, perselingkuhan dan masih banyak lagi,” kata Hijerah, Jumat (3/1/2024).
Perkara perceraian pada 2024 meningkat ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2022, sebanyak 496 perkara dan 2023 sebanyak 497 kasus perceraian. Artinya dalam setahun, jumlah perempuan yang menyandang status janda semakin banyak.
Hijerah menjelaskan, di Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Terkait biaya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot menggunakan sistem berbasis aplikasi Electronic Court (E-Court). Aplikasi ini merupakan layanan yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk melakukan berbagai aktivitas terkait persidangan secara elektronik.
Di antaranya pendaftaran perkara secara online, pembayaran biaya perkara secara online, pemanggilan secara elektronik dan persidangan secara elektronik.
“Biayanya dispensasi nikah sebesar Rp155 ribu dan cerai gugat sebesar Rp450 ribu, tapi tergantung persoalannya. Jika masih ada sisa uangnya, maka akan dikembalikan. Kalau per panggilan itu sebesar Rp16 ribu,” tandasnya.
(Sf/By)