Sepanjang 2024, Polres PPU Ungkap 416 Kasus dan Tangani Perkara Menonjol

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    30 Desember 2024 02:44 WIB

    Kapolres PPU, AKBP Supriyanto dan Wakapolres PPU, Kompol Bambang Hardiyanto saat menggelar press release akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 426 kasus yang terdiri dari narkotika, pelanggaran personel, kecelakaan lalu lintas, gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tindak pidana khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di sepanjang 2024 ini.

    Jumlah tersebut berdasarkan data yang dijabarkan oleh Polres PPU saat menggelar kegiatan press release akhir tahun, Senin (30/12/2024). “Ini data-data kasus yang telah kita ungkap dan tangani sepanjang 2024,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.

    Dari ratusan kasus tersebut, Polres PPU menyoroti kasus menonjol yang terjadi di 2024 ini, seperti pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga yang dilakukan seorang pelajar SMK di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada 6 Februari 2024 lalu.

    Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Ini dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, tapi berani menghilang nyawa satu keluarga yang beranggotakan lima orang karena permasalahan sepele.

    “Setelah perkara itu terjadi, tiga jam kemudian kita berhasil mengungkap kasusnya dan kini pelaku telah dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya. Selain itu ada juga kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku pada 28 November 2024.

    Kala itu, pelaku yang merupakan seorang perempuan tidak terima ditegur karena keseringan hp, sehingga nekat membunuh ayahnya. “Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa jadi kini ia sedang dirawat di rumah sakit Samarinda,” jelasnya.

    Polres PPU menemukan kasus menonjol lainnya, seperti tindak pidana judi online yang kini sedang marak terjadi di kalangan masyarakat. Polres PPU berhasil menangkap pelaku yang mempromosikan situs judi online. 

    “Jadi jangan coba-coba untuk mempromosikan situs judi online ataupun bermain karena tindakan itu melanggar hukum,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sepanjang 2024, Polres PPU Ungkap 416 Kasus dan Tangani Perkara Menonjol

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    30 Desember 2024 02:44 WIB

    Kapolres PPU, AKBP Supriyanto dan Wakapolres PPU, Kompol Bambang Hardiyanto saat menggelar press release akhir tahun 2024, Senin (30/12/2024).(Istimewa)

    Penajam - Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap 426 kasus yang terdiri dari narkotika, pelanggaran personel, kecelakaan lalu lintas, gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), tindak pidana khusus dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di sepanjang 2024 ini.

    Jumlah tersebut berdasarkan data yang dijabarkan oleh Polres PPU saat menggelar kegiatan press release akhir tahun, Senin (30/12/2024). “Ini data-data kasus yang telah kita ungkap dan tangani sepanjang 2024,” ucap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto.

    Dari ratusan kasus tersebut, Polres PPU menyoroti kasus menonjol yang terjadi di 2024 ini, seperti pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan satu keluarga yang dilakukan seorang pelajar SMK di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu pada 6 Februari 2024 lalu.

    Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Indonesia dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Ini dikarenakan pelaku merupakan anak di bawah umur, tapi berani menghilang nyawa satu keluarga yang beranggotakan lima orang karena permasalahan sepele.

    “Setelah perkara itu terjadi, tiga jam kemudian kita berhasil mengungkap kasusnya dan kini pelaku telah dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya. Selain itu ada juga kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku pada 28 November 2024.

    Kala itu, pelaku yang merupakan seorang perempuan tidak terima ditegur karena keseringan hp, sehingga nekat membunuh ayahnya. “Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa jadi kini ia sedang dirawat di rumah sakit Samarinda,” jelasnya.

    Polres PPU menemukan kasus menonjol lainnya, seperti tindak pidana judi online yang kini sedang marak terjadi di kalangan masyarakat. Polres PPU berhasil menangkap pelaku yang mempromosikan situs judi online. 

    “Jadi jangan coba-coba untuk mempromosikan situs judi online ataupun bermain karena tindakan itu melanggar hukum,” tandasnya.

    (Sf/By)