Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdani saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Dok.BNNK Bontang)
Bontang - Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Kota alias BNNK Bontang mengungkap dua kasus narkotika besar, yang satu di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menyampaikan dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan. Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku adalah metode jejak dan bertemu langsung dengan pembeli.
“Dari 2 kasus narkotika ini bnnk bontang berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 21,04 gram/netto,” ungkapnya saat konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12/2024)
Modus jejak adalah cara yang digunakan, penjual dan pembeli yang hanya berkomunikasi melalui telepon. Barang bukti narkotika, seperti sabu, ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian pemilik barang mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli untuk diambil. Cara ini banyak digunakan para pelaku peredar Narkotika karena dinilai lebih aman.
“Salah satu kasus yang diungkap bahkan melibatkan seorang ibu yang bekerja sama dengan anak di bawah umur,” kata dia.
Pada tahun 2024, BNNK Bontang juga rutin melaksanakan razia
gabungan dengan instansi penegak hukum, baik di wilayah daratan yang meliputi daerah rawan peredaran gelap narkotika dan di dalam lapas maupun di daerah perairan.
BNNK Bontang juga aktif dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Sepanjang 2024, sebanyak 20 orang menjalani program rehabilitasi rawat jalan, dengan 10 di antaranya melanjutkan layanan pasca-rehabilitasi.
“Dari jumlah tersebut, delapan orang berasal dari Kelurahan Loktuan dan dua orang dari Kelurahan Belimbing,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BNNK Bontang Lulyana Ramdani saat menyampaikan rilis akhir tahun. (Dok.BNNK Bontang)
Bontang - Sepanjang tahun 2024 Badan Narkotika Nasional Kota alias BNNK Bontang mengungkap dua kasus narkotika besar, yang satu di antaranya melibatkan anak di bawah umur.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menyampaikan dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan. Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku adalah metode jejak dan bertemu langsung dengan pembeli.
“Dari 2 kasus narkotika ini bnnk bontang berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 21,04 gram/netto,” ungkapnya saat konferensi pers yang digelar pada Senin (30/12/2024)
Modus jejak adalah cara yang digunakan, penjual dan pembeli yang hanya berkomunikasi melalui telepon. Barang bukti narkotika, seperti sabu, ditempatkan di lokasi tertentu, kemudian pemilik barang mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli untuk diambil. Cara ini banyak digunakan para pelaku peredar Narkotika karena dinilai lebih aman.
“Salah satu kasus yang diungkap bahkan melibatkan seorang ibu yang bekerja sama dengan anak di bawah umur,” kata dia.
Pada tahun 2024, BNNK Bontang juga rutin melaksanakan razia
gabungan dengan instansi penegak hukum, baik di wilayah daratan yang meliputi daerah rawan peredaran gelap narkotika dan di dalam lapas maupun di daerah perairan.
BNNK Bontang juga aktif dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada pengguna narkoba. Sepanjang 2024, sebanyak 20 orang menjalani program rehabilitasi rawat jalan, dengan 10 di antaranya melanjutkan layanan pasca-rehabilitasi.
“Dari jumlah tersebut, delapan orang berasal dari Kelurahan Loktuan dan dua orang dari Kelurahan Belimbing,” pungkasnya.
(Sf/Rs)