Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pernikahan. (Foto: freepik)
Tanjung Redeb - Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau. Sebanyak 53 anak di bawah usia 19 tahun di Berau mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024. Data ini mencatatkan 40 wanita dan 13 laki-laki menikah di bawah usia 19 tahun.
Sedangkan pada tahun 2023 pernikahan dibawah usia 19 tahun yang tercatat di Kemenag Berau sebanyak 42 anak. Data ini mencatatkan 37 wanita dan lima laki-laki. Berdasarkan data tersebut pernikahan dini di Kabupaten Berau pada tahun 2023-2024 mengalami peningkatan sebanyak 11 penikahan dini.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pernikahan dini yakni broken home, pergaulan bebas, permasalahan ekonomi dan adat kebiasaan.
"Kemudian tidak ada perhatian orang tua, apalagi sekarang dengan kebebasan media dan segala macem kalau tidak ada filter itu anak-anak, ada kemungkinan itu salah satu penyebab pernikahan dini. Makanya peran orang tua penting," kata Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono.
Ia juga mengatakan, jika anak di bawah usia 19 tahun ingin tetap melakukan pernikahan dini, mereka harus melalui sidang di pengadilan agama dan mendapatkan surat dispensasi.
"Karna memang kitakan prinsipnya secara administrasi, kita jalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, pernikahan dini perlu ditekan. Pasalnya, itu dapat berdampak terhadap kualitas pernikahan yang dibangun dan generasi yang dilahirkan. Sebab, usia yang terlalu muda untuk mengandung berpotensi akan mengalami stunting bahkan salah satu resiko juga adalah kematian ibu karena reproduksi dan kondisi mental juga belum sepenuhnya siap.
Oleh karena itu, sosialisasi perlu diberikan terkait dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga peningkatan resiko perceraian.
Kabul Budiono pun mengakui, bahwa pernikahan dini di setiap tahun itu selalu ada. Oleh karena itu, ia pun mengingatkan bahwa menikah perlu kesiapan lahir dan batin, tidak hanya istilah memenuhi hajat sementara yang menjadi kebutuhan sesaat, namun perlu di persiapkan semuanya.
"Karena memangkan faktor kesiapan mental, kemudian dari segi emosional juga kan harus dipersiapkan, jangan sampai pacaran 10 tahun, nikahnya setahun. Maunyakan pacaran sehari, nikahnya selama-lamanya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Ilustrasi pernikahan. (Foto: freepik)
Tanjung Redeb - Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Berau. Sebanyak 53 anak di bawah usia 19 tahun di Berau mengajukan permohonan pernikahan pada tahun 2024. Data ini mencatatkan 40 wanita dan 13 laki-laki menikah di bawah usia 19 tahun.
Sedangkan pada tahun 2023 pernikahan dibawah usia 19 tahun yang tercatat di Kemenag Berau sebanyak 42 anak. Data ini mencatatkan 37 wanita dan lima laki-laki. Berdasarkan data tersebut pernikahan dini di Kabupaten Berau pada tahun 2023-2024 mengalami peningkatan sebanyak 11 penikahan dini.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan pernikahan dini yakni broken home, pergaulan bebas, permasalahan ekonomi dan adat kebiasaan.
"Kemudian tidak ada perhatian orang tua, apalagi sekarang dengan kebebasan media dan segala macem kalau tidak ada filter itu anak-anak, ada kemungkinan itu salah satu penyebab pernikahan dini. Makanya peran orang tua penting," kata Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono.
Ia juga mengatakan, jika anak di bawah usia 19 tahun ingin tetap melakukan pernikahan dini, mereka harus melalui sidang di pengadilan agama dan mendapatkan surat dispensasi.
"Karna memang kitakan prinsipnya secara administrasi, kita jalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, pernikahan dini perlu ditekan. Pasalnya, itu dapat berdampak terhadap kualitas pernikahan yang dibangun dan generasi yang dilahirkan. Sebab, usia yang terlalu muda untuk mengandung berpotensi akan mengalami stunting bahkan salah satu resiko juga adalah kematian ibu karena reproduksi dan kondisi mental juga belum sepenuhnya siap.
Oleh karena itu, sosialisasi perlu diberikan terkait dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, hingga peningkatan resiko perceraian.
Kabul Budiono pun mengakui, bahwa pernikahan dini di setiap tahun itu selalu ada. Oleh karena itu, ia pun mengingatkan bahwa menikah perlu kesiapan lahir dan batin, tidak hanya istilah memenuhi hajat sementara yang menjadi kebutuhan sesaat, namun perlu di persiapkan semuanya.
"Karena memangkan faktor kesiapan mental, kemudian dari segi emosional juga kan harus dipersiapkan, jangan sampai pacaran 10 tahun, nikahnya setahun. Maunyakan pacaran sehari, nikahnya selama-lamanya," pungkasnya.
(Sf/Rs)