Seputar Kaltim

    Sepanjang 2023, Realisasi Dana Karbon di Kaltim Tembus Rp69 Miliar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Desember 2023 pukul 22:44 WITA

    Konferensi Pers Program Forest Carbon Partnertship Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merealisasikan dana Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) yang mencapai Rp69 miliar selama 2023.

    Pemanfaatan tersebut dilaksanakan oleh 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kaltim yang bertanggungjawab dalam program ini, seperti Bapedda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Penanaman Modan dan PTSP, Biro Perekonomian, dan Biro Administrasi Pimpinan.

    Adapun dalam program pengurangan emisi karbon berbasis kinerja ini, terdiri dari lima komponen utama dalam penggunaan dana tersebut, yakni tatakelola hutan dan lahan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam perizinan, penguatan pembinaan hutan dan lahan, alternatif kelanjutan manfaat kepada masyarakat, hingga manajemen dan pemantauan program.

    "Dalam benefit sharing plan FCPF-CF Kaltim ini, ada proporsi pembagian manfaat. 25 persen itu untuk penanggung jawab nasional dan daerah, 65 persen ditujukan untuk pelaksana yang berkontribusi pada penurunan emisi," jelas Kepala Bagian SDA Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Muhammad Arnains, setelah Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kaltim di Hotel Fugo, Samarinda, Rabu (27/12/2023).

    Sedangkan sisanya 10 persen untuk penghargaan kepada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat deforestasi nol atau rendah, dan dapat menunjukkan upaya Penjagaan hutan secara kontinyu.

    Arnains menjabarkan alokasi dana tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan dalam penyusunan tata ruang desa, Program Desa Iklim, identifikasi dan pengakuan Masyarakat adat, pengembangan Komunitas adat, pengembangan kelompok tani dan dukungan produksi, pengembangan perkebunan berkelanjutan, pemantauan kawasan bernilai konservasi tinggi dan masih banyak lagi terkait dengan hutan dan lahan.

    "Alokasi manfaat tahap 1, Berau mendapatkan yang paling banyak sebesar Rp7,3 miliar, dengan jangkauan 79 Desa," katanya.

    Untuk rincian alokasi penghargaan untuk kelompok masyarakat penerima manfaat, Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani Peduli Api, Proklim Utama dan Lestari Berhutan, Desa sudah FPIC berhutan <500 ha, Kelompok Tani Hutan, Kelompok Adat Terpencil, Kelompok Perlindungan Hutan (MMP), Lembaga Pengelola Hutan Desa, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Gold, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver, Desa Pemulihan Hutan.

    Ia juga menjelaskan tantangan yang dialami saat penyaluran insentif pada pemerintah desa dan kelompok masyarakat. Terutama pada saat proses, kontrak antara BPDLH dengan Kemitraan memakan waktu yang cukup lama. Kemudian, dokumen BSP proses penyaluran insentif kepada kelompok masyarakat menggunakan instrumen dan mekanisme Lembaga Perantara, di mana harus memenuhi persyaratan administrasi yang panjang.

    "Yang paling utama ini belum adanya pemahaman yang sama dalam penggunaan lembaga perantara," tutupnya

    (Sf/Rs)

     

    Seputar Kaltim

    Sepanjang 2023, Realisasi Dana Karbon di Kaltim Tembus Rp69 Miliar

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Desember 2023 pukul 22:44 WITA

    Konferensi Pers Program Forest Carbon Partnertship Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merealisasikan dana Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) yang mencapai Rp69 miliar selama 2023.

    Pemanfaatan tersebut dilaksanakan oleh 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kaltim yang bertanggungjawab dalam program ini, seperti Bapedda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Penanaman Modan dan PTSP, Biro Perekonomian, dan Biro Administrasi Pimpinan.

    Adapun dalam program pengurangan emisi karbon berbasis kinerja ini, terdiri dari lima komponen utama dalam penggunaan dana tersebut, yakni tatakelola hutan dan lahan, pengurangan deforestasi dan degradasi hutan dalam perizinan, penguatan pembinaan hutan dan lahan, alternatif kelanjutan manfaat kepada masyarakat, hingga manajemen dan pemantauan program.

    "Dalam benefit sharing plan FCPF-CF Kaltim ini, ada proporsi pembagian manfaat. 25 persen itu untuk penanggung jawab nasional dan daerah, 65 persen ditujukan untuk pelaksana yang berkontribusi pada penurunan emisi," jelas Kepala Bagian SDA Biro Perekonomian Pemprov Kaltim, Muhammad Arnains, setelah Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kaltim di Hotel Fugo, Samarinda, Rabu (27/12/2023).

    Sedangkan sisanya 10 persen untuk penghargaan kepada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat deforestasi nol atau rendah, dan dapat menunjukkan upaya Penjagaan hutan secara kontinyu.

    Arnains menjabarkan alokasi dana tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan dalam penyusunan tata ruang desa, Program Desa Iklim, identifikasi dan pengakuan Masyarakat adat, pengembangan Komunitas adat, pengembangan kelompok tani dan dukungan produksi, pengembangan perkebunan berkelanjutan, pemantauan kawasan bernilai konservasi tinggi dan masih banyak lagi terkait dengan hutan dan lahan.

    "Alokasi manfaat tahap 1, Berau mendapatkan yang paling banyak sebesar Rp7,3 miliar, dengan jangkauan 79 Desa," katanya.

    Untuk rincian alokasi penghargaan untuk kelompok masyarakat penerima manfaat, Masyarakat Hukum Adat, Kelompok Tani Peduli Api, Proklim Utama dan Lestari Berhutan, Desa sudah FPIC berhutan <500 ha, Kelompok Tani Hutan, Kelompok Adat Terpencil, Kelompok Perlindungan Hutan (MMP), Lembaga Pengelola Hutan Desa, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Gold, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Silver, Desa Pemulihan Hutan.

    Ia juga menjelaskan tantangan yang dialami saat penyaluran insentif pada pemerintah desa dan kelompok masyarakat. Terutama pada saat proses, kontrak antara BPDLH dengan Kemitraan memakan waktu yang cukup lama. Kemudian, dokumen BSP proses penyaluran insentif kepada kelompok masyarakat menggunakan instrumen dan mekanisme Lembaga Perantara, di mana harus memenuhi persyaratan administrasi yang panjang.

    "Yang paling utama ini belum adanya pemahaman yang sama dalam penggunaan lembaga perantara," tutupnya

    (Sf/Rs)