Sepanjang 2023, 117 Pelanggar Ditindak DLH Samarinda Soal Sampah

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    03 Februari 2024 09:29 WIB

    Bakar sampah di ruang terbuka, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Sepanjang tahun 2023,  terdapat sejumlah warga yang belum mematuhi aturan jam pembuangan sampah.  Analis Hukum Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Akhmad Suriansyah, menyebut pelanggaran jam buang sampah di masyarakat terjadi berulang. 

    “Data jumlah pelanggar di tahun 2023 ada seratus tujuh belas, tapi memang mayoritas pelanggar jam buang,” tutur Akhmad Suriansyah kepada Seputar Fakta.

    Dari angka itu, Akhmad menyebut tak hanya soal pelanggaran jam buang sampah, tapi juga pelanggaran lainnya, yaitu terkait pembakaran sampah dan pembuangan sampah yang lebih dari satu meter kubik. Hanya saja Akhmad belum bisa menyebutkan secara rinci berapa angka dari setiap pelanggaran.

    “Kita sering menemukan di lapangan pelanggar mengenai jam buang, misal mereka mau buang sampah trus ada petugas, tapi ga jadi. Artinya kan mereka sudah tau sebenarnya,” tuturnya.

    Oleh karenanya, Akhmad menyimpulkan, kesadaran masyarakat masih rendah, dan itu yang jadi faktor utama kenapa masih ada pelanggaran di jam buang sampah.

    Kemudian ia juga mengatakan, selama ini penerapan sanksi untuk para pelanggar belum sampai pada tahap pembayaran denda. Sanksi yang sudah diterapkan ialah berupa sanksi administrasi.

    “Sanksi administratifnya sendiri ada teguran tertulis, paksaan pemerintah, ada denda administratif, pemberhentian pelayanan publik, dan pencabutan izin bagi pelaku usaha,” jelas Akhmad.

    Lebih lanjut ia menjelaskan peneguran itu dilakukan melalui surat keputusan. 
    “Kita membuat berita acara pengawasan itu di tempat, karena pelaku tertangkap tangan kan, setelah itu kita cantumkan di situ hari apa, dan jam berapa harus menghadap ke sini (kantor),” jelasnya. 

    Akhmad menambahkan, dalam pelaksanaan sanksi itu sebelumnya para pelanggar diminta untuk menyerahkan KTP sebagai jaminan. Akhmad juga bilang, bahwa selain dari hasil tertangkap basah oleh pengawas, ada beberapa juga yang berasal dari aduan masyarakat.

    Aduan itu bisa dilakukan warga ke pemerintah setempat seperti lurah atau camat yang disertai dengan bukti. Selain itu, bisa juga mengirimkan aduan langsung kepada pihak DLH melalui media sosial atau laman resmi websitenya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sepanjang 2023, 117 Pelanggar Ditindak DLH Samarinda Soal Sampah

    Seputarfakta.com – Tria -

    Seputar Kaltim

    03 Februari 2024 09:29 WIB

    Bakar sampah di ruang terbuka, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Sepanjang tahun 2023,  terdapat sejumlah warga yang belum mematuhi aturan jam pembuangan sampah.  Analis Hukum Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Akhmad Suriansyah, menyebut pelanggaran jam buang sampah di masyarakat terjadi berulang. 

    “Data jumlah pelanggar di tahun 2023 ada seratus tujuh belas, tapi memang mayoritas pelanggar jam buang,” tutur Akhmad Suriansyah kepada Seputar Fakta.

    Dari angka itu, Akhmad menyebut tak hanya soal pelanggaran jam buang sampah, tapi juga pelanggaran lainnya, yaitu terkait pembakaran sampah dan pembuangan sampah yang lebih dari satu meter kubik. Hanya saja Akhmad belum bisa menyebutkan secara rinci berapa angka dari setiap pelanggaran.

    “Kita sering menemukan di lapangan pelanggar mengenai jam buang, misal mereka mau buang sampah trus ada petugas, tapi ga jadi. Artinya kan mereka sudah tau sebenarnya,” tuturnya.

    Oleh karenanya, Akhmad menyimpulkan, kesadaran masyarakat masih rendah, dan itu yang jadi faktor utama kenapa masih ada pelanggaran di jam buang sampah.

    Kemudian ia juga mengatakan, selama ini penerapan sanksi untuk para pelanggar belum sampai pada tahap pembayaran denda. Sanksi yang sudah diterapkan ialah berupa sanksi administrasi.

    “Sanksi administratifnya sendiri ada teguran tertulis, paksaan pemerintah, ada denda administratif, pemberhentian pelayanan publik, dan pencabutan izin bagi pelaku usaha,” jelas Akhmad.

    Lebih lanjut ia menjelaskan peneguran itu dilakukan melalui surat keputusan. 
    “Kita membuat berita acara pengawasan itu di tempat, karena pelaku tertangkap tangan kan, setelah itu kita cantumkan di situ hari apa, dan jam berapa harus menghadap ke sini (kantor),” jelasnya. 

    Akhmad menambahkan, dalam pelaksanaan sanksi itu sebelumnya para pelanggar diminta untuk menyerahkan KTP sebagai jaminan. Akhmad juga bilang, bahwa selain dari hasil tertangkap basah oleh pengawas, ada beberapa juga yang berasal dari aduan masyarakat.

    Aduan itu bisa dilakukan warga ke pemerintah setempat seperti lurah atau camat yang disertai dengan bukti. Selain itu, bisa juga mengirimkan aduan langsung kepada pihak DLH melalui media sosial atau laman resmi websitenya.

    (Sf/Rs)