Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.(Istimewa)
Penajam – Desa Sebakung Jaya yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal dimekarkan menjadi kecamatan baru setelah Kecamatan Sepaku resmi berpisah dan menjadi daerah otonom baru.
Rencana pemekaran ini telah tersusun dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Desa yang dibuat oleh Kepala Desa Labangka Barat.
Kepala Desa Labangka Barat, Sajidin mengatakan jika pemekaran nanti terealisasi sesuai dengan RPJP Desa, maka diperkirakan Kecamatan Sebakung Jaya akan memiliki sepuluh desa baru terbentuk, yaitu Bringin Jaya, Tambong Intan Raya, Sumbersari, Sebakung Baru dan lainnya.
"Kami masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga yang berencana mengambil Kecamatan Sepaku dari PPU," kata Sajidin, Jumat (10/1/2025).
Namun, tampaknya rencana pemekaran ini bakal terwujud saat 54 desa/ kelurahan telah membuat tapal batas di wilayahnya. Kini, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Pemkab, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan baru enam dari 54 desa/kelurahan yang memiliki kejelasan atas garis batas dengan wilayah lain.
DPRD lantas menargetkan proses penetapan tapal batas harus diselesaikan pada 2025 ini dengan kurun waktu delapan bulan pengerjaan. “Saat ini baru enam yang ada Perbup, enam masih dalam tahap melengkapi administrasi, lima masih dalam usulan dan 17 sedang dalam proses,” ungkap Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.
Penetapan tapal batas, kata dia, harus digenjot agar Kecamatan Sepaku saat resmi diambil alih oleh OIKN sebagai daerah otonom baru, maka status PPU yang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) jatuh karena hanya memiliki tiga kecamatan saja.
“Status kita sebagai kabupaten bakal runtuh. Sebab, persyaratan berdirinya sebuah daerah dengan status kabupaten setidaknya memiliki kecamatan minimal empat. Jadi, kami mengharapkan proses penetapan tapal batas ini terselesaikan tahun ini juga,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara.(Istimewa)
Penajam – Desa Sebakung Jaya yang terletak di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bakal dimekarkan menjadi kecamatan baru setelah Kecamatan Sepaku resmi berpisah dan menjadi daerah otonom baru.
Rencana pemekaran ini telah tersusun dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Desa yang dibuat oleh Kepala Desa Labangka Barat.
Kepala Desa Labangka Barat, Sajidin mengatakan jika pemekaran nanti terealisasi sesuai dengan RPJP Desa, maka diperkirakan Kecamatan Sebakung Jaya akan memiliki sepuluh desa baru terbentuk, yaitu Bringin Jaya, Tambong Intan Raya, Sumbersari, Sebakung Baru dan lainnya.
"Kami masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai lembaga yang berencana mengambil Kecamatan Sepaku dari PPU," kata Sajidin, Jumat (10/1/2025).
Namun, tampaknya rencana pemekaran ini bakal terwujud saat 54 desa/ kelurahan telah membuat tapal batas di wilayahnya. Kini, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama Pemkab, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan baru enam dari 54 desa/kelurahan yang memiliki kejelasan atas garis batas dengan wilayah lain.
DPRD lantas menargetkan proses penetapan tapal batas harus diselesaikan pada 2025 ini dengan kurun waktu delapan bulan pengerjaan. “Saat ini baru enam yang ada Perbup, enam masih dalam tahap melengkapi administrasi, lima masih dalam usulan dan 17 sedang dalam proses,” ungkap Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani.
Penetapan tapal batas, kata dia, harus digenjot agar Kecamatan Sepaku saat resmi diambil alih oleh OIKN sebagai daerah otonom baru, maka status PPU yang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) jatuh karena hanya memiliki tiga kecamatan saja.
“Status kita sebagai kabupaten bakal runtuh. Sebab, persyaratan berdirinya sebuah daerah dengan status kabupaten setidaknya memiliki kecamatan minimal empat. Jadi, kami mengharapkan proses penetapan tapal batas ini terselesaikan tahun ini juga,” tandasnya.
(Sf/By)