Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry (baju kuning) dan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry mendukung penutupan galian C di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Aktivitas tersebut diniliai telah banyak merusak lingkungan, karena tambang tersebut berada di Hutan Lindung (HL). “Kami sepakat untuk ditutup, karena sudah merusak HL yang harusnya memang tidak boleh ada aktivitas galian C,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, Bontang memang sangat memerlukan adanya galian C. Tetapi harus sesuai dengan aturan dan memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Mungkin kita bisa cari lokasi lain yang memang berpotensi, tidak boleh merusak HL dan izinnya jelas,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. Ia melihat kondisi lingkungan yang ditimbulkan galian C sudah tidak memungkinkan untuk diberikan izin operasi.
“Selain berdampak bagi masyarakat karena menimbulkan banjir, lokasinya juga tidak tepat,” ujar Shahib.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Komisi C DPRD Bontang Alfin Rausan Fikry (baju kuning) dan Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry mendukung penutupan galian C di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Aktivitas tersebut diniliai telah banyak merusak lingkungan, karena tambang tersebut berada di Hutan Lindung (HL). “Kami sepakat untuk ditutup, karena sudah merusak HL yang harusnya memang tidak boleh ada aktivitas galian C,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, Bontang memang sangat memerlukan adanya galian C. Tetapi harus sesuai dengan aturan dan memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Mungkin kita bisa cari lokasi lain yang memang berpotensi, tidak boleh merusak HL dan izinnya jelas,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. Ia melihat kondisi lingkungan yang ditimbulkan galian C sudah tidak memungkinkan untuk diberikan izin operasi.
“Selain berdampak bagi masyarakat karena menimbulkan banjir, lokasinya juga tidak tepat,” ujar Shahib.
(Sf/Lo)