Seputar Kaltim

    Seorang Sales Jadi Tersangka Penggelapan Jual Beli Motor di Muara Badak, Kerugian Sementara Capai Rp300 Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus penggelapan jual beli motor di Muara Badak. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan sepeda motor di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus yang diduga berlangsung cukup lama ini diperkirakan telah merugikan puluhan hingga ratusan konsumen, dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp300 juta.

    Wakil Kepala Polres Bontang Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan penyidik masih menelusuri fakta hukum dan belum memeriksa terduga pelaku berinisial E (36), seorang sales motor. 

    “Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi, alur transaksi, serta aliran dana. Pemeriksaan terhadap terduga belum dilakukan karena kami memprioritaskan kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi korban,” ujar Kompol Ropiyani Kamis (22/1/2026).

    Berdasarkan data sementara, terduga E yang diketahui sebagai sales freelance trainee di sebuah dealer sepeda motor diduga melakukan transaksi penjualan motor secara kredit maupun tunai. Dari hasil pendalaman awal, total korban sementara tercatat sekitar 75 orang. Namun, polisi menilai jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

    Kepala Kepolisian Sektor Muara Badak Inspektur Polisi Satu Danang mengatakan, hingga kini penyidik baru memeriksa 22 orang saksi korban, serta meminta keterangan dari pihak lembaga pembiayaan dan manajemen dealer terkait. 

    “Kami mengedepankan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman dokumen. Penanganan dilakukan secara cermat agar setiap tahapan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Danang.

    Menurutnya, dugaan kerugian Rp300 juta merupakan angka sementara dan kemungkinan bertambah sejalan dengan proses penyelidikan yang masih berjalan. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada Jumat (16/1/2025). 

    “Kemungkinan masih bertambah karena sisa korban masih dalam proses pendalaman,” katanya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Seorang Sales Jadi Tersangka Penggelapan Jual Beli Motor di Muara Badak, Kerugian Sementara Capai Rp300 Juta

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 Januari 2026 pukul 19:42 WITA

    Konferensi pers Polres Bontang terkait pengungkapan kasus penggelapan jual beli motor di Muara Badak. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penjualan sepeda motor di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus yang diduga berlangsung cukup lama ini diperkirakan telah merugikan puluhan hingga ratusan konsumen, dengan nilai kerugian sementara sekitar Rp300 juta.

    Wakil Kepala Polres Bontang Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan penyidik masih menelusuri fakta hukum dan belum memeriksa terduga pelaku berinisial E (36), seorang sales motor. 

    “Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi, alur transaksi, serta aliran dana. Pemeriksaan terhadap terduga belum dilakukan karena kami memprioritaskan kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi korban,” ujar Kompol Ropiyani Kamis (22/1/2026).

    Berdasarkan data sementara, terduga E yang diketahui sebagai sales freelance trainee di sebuah dealer sepeda motor diduga melakukan transaksi penjualan motor secara kredit maupun tunai. Dari hasil pendalaman awal, total korban sementara tercatat sekitar 75 orang. Namun, polisi menilai jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

    Kepala Kepolisian Sektor Muara Badak Inspektur Polisi Satu Danang mengatakan, hingga kini penyidik baru memeriksa 22 orang saksi korban, serta meminta keterangan dari pihak lembaga pembiayaan dan manajemen dealer terkait. 

    “Kami mengedepankan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman dokumen. Penanganan dilakukan secara cermat agar setiap tahapan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Danang.

    Menurutnya, dugaan kerugian Rp300 juta merupakan angka sementara dan kemungkinan bertambah sejalan dengan proses penyelidikan yang masih berjalan. Kasus ini dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada Jumat (16/1/2025). 

    “Kemungkinan masih bertambah karena sisa korban masih dalam proses pendalaman,” katanya.

    (Sf/Rs)