Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku pembobolan brangkas karyawan di perumahan BTN PKT. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang karyawan perusahaan inisial EF (39) diamankan Polres Bontang karena kasus pencurian sejumlah uang di brankas kantor kawasan Perumahan BTN Pupuk Kaltim (PKT) Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kamis (24/4/2025) pukul 18.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial PS.
PS yang datang ke kantor melihat kondisi lemari penyimpanan perusahaan dan brankas sudah terbuka, bahkan sejumlah barang penting hilang pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.
“Setelah PS mengecek, isi brankas telah berkurang sebesar Rp50 Juta yang diduga kuat dibawa kabur oleh EF,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Selain sejumlah uang, pelaku juga membawa kabur satu unit ponsel, kunci brankas dan pahat. EF juga diketahui mengalihkan sebagian uang yang ia curi ke rekening pribadi miliknya.
“Saat kami periksa uang tersebut tersisa Rp16,8 juta di rekening pribadi milik pelaku,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakuka penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, EF disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku pembobolan brangkas karyawan di perumahan BTN PKT. (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Seorang karyawan perusahaan inisial EF (39) diamankan Polres Bontang karena kasus pencurian sejumlah uang di brankas kantor kawasan Perumahan BTN Pupuk Kaltim (PKT) Kelurahan Belimbing, Kota Bontang, Kamis (24/4/2025) pukul 18.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto mengatakan penangkapan pelaku bermula saat pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial PS.
PS yang datang ke kantor melihat kondisi lemari penyimpanan perusahaan dan brankas sudah terbuka, bahkan sejumlah barang penting hilang pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.
“Setelah PS mengecek, isi brankas telah berkurang sebesar Rp50 Juta yang diduga kuat dibawa kabur oleh EF,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Selain sejumlah uang, pelaku juga membawa kabur satu unit ponsel, kunci brankas dan pahat. EF juga diketahui mengalihkan sebagian uang yang ia curi ke rekening pribadi miliknya.
“Saat kami periksa uang tersebut tersisa Rp16,8 juta di rekening pribadi milik pelaku,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakuka penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, EF disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
(Sf/Lo)