Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penjambretan di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TH (30) atas aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu (21/7/2026).
Korban merupakan seorang perempuan berinisial DOT (22) kala itu sedang mengendarai sepeda motornya mengalami kejadian tidak mengenakan karena aksi pelaku yang mengambil tas korban dari dashboard motor ketika hendak pulang ke rumahnya.
Korban yang sebelumnya sempat singgah di agen Brilink dan membeli makanan di warung awalnya tidak mengira ia akan mengalami kejadian tersebut.
Ketika sudah berada dekat dari rumahnya, korban berbelok dan saat itu juga pelaku menjalankan aksinya mengambil tas yang ditaruh di dashboard motor korban.
"Pengakuan korban tasnya ditaruh di dashboard motor saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Selasa (21/7/3026).
Setelah terkejut dengan aksi pelaku, korban sempat melakukan pengejaran dan berteriak namun tidak dapat menghentikan pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Paser.
Dari hasil penyelidikan, tim yang diturunkan Polres Paser berhasil melacak keberadaan Handphone korban dengan merk iPhone 11 yang berada di semak-semak Gang Alam Permai, Desa Senaken. Namun tas korban dan pelaku tidak berada disana.
Pada Jumat, 3 Juli 2026 Polres Paser mendapat laporan dugaan seseorang yang mirip pelaku. Tim akhirnya ke lokasi dan menemukan ada sepeda motor Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku sedang terparkir.
Sekitar pukul 13.00 Wita akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan pengamanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah hukum Paser.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penjambretan di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial TH (30) atas aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu (21/7/2026).
Korban merupakan seorang perempuan berinisial DOT (22) kala itu sedang mengendarai sepeda motornya mengalami kejadian tidak mengenakan karena aksi pelaku yang mengambil tas korban dari dashboard motor ketika hendak pulang ke rumahnya.
Korban yang sebelumnya sempat singgah di agen Brilink dan membeli makanan di warung awalnya tidak mengira ia akan mengalami kejadian tersebut.
Ketika sudah berada dekat dari rumahnya, korban berbelok dan saat itu juga pelaku menjalankan aksinya mengambil tas yang ditaruh di dashboard motor korban.
"Pengakuan korban tasnya ditaruh di dashboard motor saat itu," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Selasa (21/7/3026).
Setelah terkejut dengan aksi pelaku, korban sempat melakukan pengejaran dan berteriak namun tidak dapat menghentikan pelaku. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Paser.
Dari hasil penyelidikan, tim yang diturunkan Polres Paser berhasil melacak keberadaan Handphone korban dengan merk iPhone 11 yang berada di semak-semak Gang Alam Permai, Desa Senaken. Namun tas korban dan pelaku tidak berada disana.
Pada Jumat, 3 Juli 2026 Polres Paser mendapat laporan dugaan seseorang yang mirip pelaku. Tim akhirnya ke lokasi dan menemukan ada sepeda motor Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku sedang terparkir.
Sekitar pukul 13.00 Wita akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan pengamanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah hukum Paser.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
(Sf/Rs)