Seputar Kaltim

    Seorang Pemuda di Sangkuriman Diamankan Polisi karena Simpan Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:15 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Seorang pemuda di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong berinisial BB (20) diamankan polisi setelah kedapatan miliki sabu seberat 1,56 gram.

    Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Polres Paser bergegas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif di lapangan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat.

    "Benar, kami mengamankan seorang pemuda berinisial BB di Desa Sangkuriman," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (17/7/2026).

    AKP Hadi menyampaikan, dari hasil penyelidikan tim ditemukan indikasi adanya peredaran barang haram di Sangkuriman yang mengarah kepada terduga pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 1,56 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

    "Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan KUHP. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Seorang Pemuda di Sangkuriman Diamankan Polisi karena Simpan Sabu

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:15 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser -  Seorang pemuda di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong berinisial BB (20) diamankan polisi setelah kedapatan miliki sabu seberat 1,56 gram.

    Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Polres Paser bergegas membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan intensif di lapangan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat.

    "Benar, kami mengamankan seorang pemuda berinisial BB di Desa Sangkuriman," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (17/7/2026).

    AKP Hadi menyampaikan, dari hasil penyelidikan tim ditemukan indikasi adanya peredaran barang haram di Sangkuriman yang mengarah kepada terduga pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 1,56 gram, satu bendel plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

    "Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto ketentuan KUHP. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Paser.

    (Sf/Rs)