Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Seno Aji Minta Disnakertrans Kaltim Fasilitasi Penyelesaian Hak Upah Lembur Pekerja yang Belum Tuntas Sejak 2018

    Penulis:Arman|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2026 pukul 18:50 WITA

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim memfasilitasi penyelesaian persoalan upah lembur sejumlah pekerja perusahaan pelayaran yang hingga kini belum dibayarkan. Persoalan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak 2018 dan melibatkan perusahaan pelayaran yang saat ini bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

    Hal itu disampaikan Seno Aji saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026).

    Seno menjelaskan, para pekerja sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim. Dalam prosesnya, telah terbit keputusan dari Disnakertrans yang kemudian dibawa ke tingkat kementerian. Namun, keputusan tersebut selanjutnya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga para pekerja mengaku belum memperoleh hak atas upah lembur yang telah mereka kerjakan.

    “Ini sebenarnya persoalan lama, sejak 2018. Mereka kembali melaporkan permasalahan ini karena hak upah lemburnya belum diselesaikan,” ujar Seno.

    Menurutnya, persoalan tersebut baru kembali disampaikan kepada pemerintah daerah saat ini. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses awal kasus tersebut karena belum berada dalam pemerintahan ketika permasalahan itu terjadi.

    Para pekerja kini meminta agar pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Seno meminta Disnakertrans Kaltim segera memanggil pihak perusahaan pelayaran terkait. Selain itu, Disnaker juga diminta menyurati PT PHM agar persoalan tersebut dapat diteruskan kepada perusahaan subkontraktor yang bersangkutan.

    “Disnakertrans memanggil pihak perusahaan pelayarannya, kemudian juga bersurat kepada PHM agar dapat menyampaikan persoalan ini kepada subkontraktornya, terkait masalah ketenagakerjaan yang hak-hak pekerjanya belum diselesaikan,” jelasnya.

    Seno menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur harus mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap, melalui fasilitasi Disnakertrans dan koordinasi dengan pihak terkait, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga para pekerja memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak mereka.

    Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, meminta agar persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Seno Aji Minta Disnakertrans Kaltim Fasilitasi Penyelesaian Hak Upah Lembur Pekerja yang Belum Tuntas Sejak 2018

    Penulis:Arman|Redaktur:Rusdianto
    28 Oktober 2026 pukul 18:50 WITA

    Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: Arman/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim memfasilitasi penyelesaian persoalan upah lembur sejumlah pekerja perusahaan pelayaran yang hingga kini belum dibayarkan. Persoalan tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak 2018 dan melibatkan perusahaan pelayaran yang saat ini bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

    Hal itu disampaikan Seno Aji saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026).

    Seno menjelaskan, para pekerja sebelumnya telah mengadukan persoalan tersebut kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim. Dalam prosesnya, telah terbit keputusan dari Disnakertrans yang kemudian dibawa ke tingkat kementerian. Namun, keputusan tersebut selanjutnya dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga para pekerja mengaku belum memperoleh hak atas upah lembur yang telah mereka kerjakan.

    “Ini sebenarnya persoalan lama, sejak 2018. Mereka kembali melaporkan permasalahan ini karena hak upah lemburnya belum diselesaikan,” ujar Seno.

    Menurutnya, persoalan tersebut baru kembali disampaikan kepada pemerintah daerah saat ini. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses awal kasus tersebut karena belum berada dalam pemerintahan ketika permasalahan itu terjadi.

    Para pekerja kini meminta agar pemerintah memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

    Menindaklanjuti laporan itu, Seno meminta Disnakertrans Kaltim segera memanggil pihak perusahaan pelayaran terkait. Selain itu, Disnaker juga diminta menyurati PT PHM agar persoalan tersebut dapat diteruskan kepada perusahaan subkontraktor yang bersangkutan.

    “Disnakertrans memanggil pihak perusahaan pelayarannya, kemudian juga bersurat kepada PHM agar dapat menyampaikan persoalan ini kepada subkontraktornya, terkait masalah ketenagakerjaan yang hak-hak pekerjanya belum diselesaikan,” jelasnya.

    Seno menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur harus mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran upah lembur kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap, melalui fasilitasi Disnakertrans dan koordinasi dengan pihak terkait, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga para pekerja memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian hak-hak mereka.

    Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, meminta agar persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat ditangani sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku

    (Sf/Rs)