Seputar Kaltim

    Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Mangkurawang, Ahli Waris Klaim Pemda Tak Bisa Tunjukkan Bukti

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    31 Oktober 2024 pukul 12:06 WITA

    Bangunan Kantor Kelurahan Mangkurawang yang telah berdiri di tanah sengketa. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus sengketa tanah warga dan Pemerintah Kelurahan Mangkurawang terus berlanjut. Tanah yang di klaim oleh ahli waris kini di bangun kantor.

    Tanah milik Alm Awang Resat ini diwariskan kepada ahli waris tertua yang bernama Kurnain. "Permasalah ini sudah lumayan panjang. Kita dari kuasa hukum kesekian kalinya yang pernah mengurus kasus ini," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Hendra Wijaya, Kamis (31/10/2024).

    Ia menyebut permasalahan dimulai sejak 2010, ahli waris telah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

    "Pada 2010 lalu kuasa hukum yang dulu mereka pernah rapat di pemda, cuma tidak menemukan titik terang," sebutnya.

    Kemudian pada 2019 kuasa hukum berganti, pihaknya kembali melayangkan surat kepada Pemda. 

    "Kami sempat mengadakan rapat dengan asisten I. Point rapat itu kita sebagai ahli waris pastinya menyuguhkan data dengan dokumen yang ada, tapi pemda tidak membawa dokumen yang bisa dibuktikan ke kami, terkait legalitas kantor lurah ini, sehingga diskusi kita tidak jalan," ujarnya.

    Dalam diskusi itu, pemda meminta waktu untuk mencari dokumen kantor kelurahan, sehingga meminta waktu hingga enam bulan untuk mencari dokumen tersebut, tapi hingga kini tidak ditemukan.

    Ahli waris dikejutkan dengan adanya baliho yang bertengger di halaman kantor kelurahan Mangkurawang, terkait pengumuman bahwa lokasi tersebut akan dibuatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap lahan yang diklaim selama ini oleh ahli waris.

    "Kita lagi menunggu permintaan pemda untuk diberi waktu mencari dokumen itu, setelah kita tunggu malah dibuat pengumuman dan tidak ada konfirmasi kembali ke kami. Makanya ini kita naikkan lagi, seharusnya pemda konfirmasi ke kita kalau dokumen itu tak ditemukan, supaya bisa kita carikan solusinya," ucapnya.

    Lurah Mangkurawang, Ardiansyah mengaku permasalah sengketa tanah ini telah bergulir selama 14 tahun. "Saya sudah sampaikan kepada ahli waris kalau memang mempunyai surat yang sah terkait dengan tanah yang disengketakan ini digugat saja, tak ada masalah," tutupnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Mangkurawang, Ahli Waris Klaim Pemda Tak Bisa Tunjukkan Bukti

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    31 Oktober 2024 pukul 12:06 WITA

    Bangunan Kantor Kelurahan Mangkurawang yang telah berdiri di tanah sengketa. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus sengketa tanah warga dan Pemerintah Kelurahan Mangkurawang terus berlanjut. Tanah yang di klaim oleh ahli waris kini di bangun kantor.

    Tanah milik Alm Awang Resat ini diwariskan kepada ahli waris tertua yang bernama Kurnain. "Permasalah ini sudah lumayan panjang. Kita dari kuasa hukum kesekian kalinya yang pernah mengurus kasus ini," kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Hendra Wijaya, Kamis (31/10/2024).

    Ia menyebut permasalahan dimulai sejak 2010, ahli waris telah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

    "Pada 2010 lalu kuasa hukum yang dulu mereka pernah rapat di pemda, cuma tidak menemukan titik terang," sebutnya.

    Kemudian pada 2019 kuasa hukum berganti, pihaknya kembali melayangkan surat kepada Pemda. 

    "Kami sempat mengadakan rapat dengan asisten I. Point rapat itu kita sebagai ahli waris pastinya menyuguhkan data dengan dokumen yang ada, tapi pemda tidak membawa dokumen yang bisa dibuktikan ke kami, terkait legalitas kantor lurah ini, sehingga diskusi kita tidak jalan," ujarnya.

    Dalam diskusi itu, pemda meminta waktu untuk mencari dokumen kantor kelurahan, sehingga meminta waktu hingga enam bulan untuk mencari dokumen tersebut, tapi hingga kini tidak ditemukan.

    Ahli waris dikejutkan dengan adanya baliho yang bertengger di halaman kantor kelurahan Mangkurawang, terkait pengumuman bahwa lokasi tersebut akan dibuatkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap lahan yang diklaim selama ini oleh ahli waris.

    "Kita lagi menunggu permintaan pemda untuk diberi waktu mencari dokumen itu, setelah kita tunggu malah dibuat pengumuman dan tidak ada konfirmasi kembali ke kami. Makanya ini kita naikkan lagi, seharusnya pemda konfirmasi ke kita kalau dokumen itu tak ditemukan, supaya bisa kita carikan solusinya," ucapnya.

    Lurah Mangkurawang, Ardiansyah mengaku permasalah sengketa tanah ini telah bergulir selama 14 tahun. "Saya sudah sampaikan kepada ahli waris kalau memang mempunyai surat yang sah terkait dengan tanah yang disengketakan ini digugat saja, tak ada masalah," tutupnya.

    (Sf/By)