Seputar Kaltim

    Sengketa Lahan Tol Balikpapan-Pulau Balang, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Selesaikan Hak Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Maret 2025 pukul 16:17 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polemik pembebasan lahan di proyek Jalan Tol Balikpapan-Pulau Balang kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan hak-hak warga yang terdampak. 

    Pernyataan ini muncul setelah aksi pemblokiran jalan tol oleh ahli waris pada Rabu (26/3/2025) pagi, yang sempat mengganggu arus lalu lintas.

    "Terkait dengan pembebasan lahan, kalau itu memang hak warga, saya harap pemerintah bisa segera menuntaskan haknya warga," ujar Selamat Ari Wibowo.

    Ia menambahkan, jika ada masalah teknis terkait kepemilikan lahan, pemerintah biasanya memberikan uang kerohiman sebagai solusi. 

    Namun, jika warga memiliki bukti hak milik yang sah, maka pemerintah wajib mengganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Tapi saya belum tahu pasti duduk perkaranya seperti apa, dan masalahnya seperti apa," ungkapnya.

    Sebelumnya, jalan tol menuju Jembatan Pulau Balang sempat diblokir oleh ahli waris Almarhum Saleng. 

    Aksi ini terekam dalam video yang viral di media sosial, menunjukkan portal dan spanduk bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris" yang menghalangi jalan. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melintas.

    Satlantas Polresta Balikpapan segera turun tangan untuk mengatasi situasi tersebut. Kasat Lantas, memastikan bahwa jalan tol telah dibuka kembali untuk kendaraan roda empat.

    Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim juga memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim, Budi Faizal, menegaskan bahwa penutupan jalan tol tidak terkait dengan operasional fungsional Tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa putusan banding telah keluar, yang mengubah status tanah tersebut. 

    Selamat Ari Wibowo menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik. 

    "Harus diselesaikan lah itu, kan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Kita harus bisa buktikan, bahwa Kaltim siap untuk menyukseskan arus mudik ini," tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Sengketa Lahan Tol Balikpapan-Pulau Balang, DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Selesaikan Hak Warga

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    27 Maret 2025 pukul 16:17 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Polemik pembebasan lahan di proyek Jalan Tol Balikpapan-Pulau Balang kembali mencuat. Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan hak-hak warga yang terdampak. 

    Pernyataan ini muncul setelah aksi pemblokiran jalan tol oleh ahli waris pada Rabu (26/3/2025) pagi, yang sempat mengganggu arus lalu lintas.

    "Terkait dengan pembebasan lahan, kalau itu memang hak warga, saya harap pemerintah bisa segera menuntaskan haknya warga," ujar Selamat Ari Wibowo.

    Ia menambahkan, jika ada masalah teknis terkait kepemilikan lahan, pemerintah biasanya memberikan uang kerohiman sebagai solusi. 

    Namun, jika warga memiliki bukti hak milik yang sah, maka pemerintah wajib mengganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    "Tapi saya belum tahu pasti duduk perkaranya seperti apa, dan masalahnya seperti apa," ungkapnya.

    Sebelumnya, jalan tol menuju Jembatan Pulau Balang sempat diblokir oleh ahli waris Almarhum Saleng. 

    Aksi ini terekam dalam video yang viral di media sosial, menunjukkan portal dan spanduk bertuliskan "Tanah Milik Ahli Waris" yang menghalangi jalan. Akibatnya, kendaraan tidak bisa melintas.

    Satlantas Polresta Balikpapan segera turun tangan untuk mengatasi situasi tersebut. Kasat Lantas, memastikan bahwa jalan tol telah dibuka kembali untuk kendaraan roda empat.

    Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim juga memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Kaltim, Budi Faizal, menegaskan bahwa penutupan jalan tol tidak terkait dengan operasional fungsional Tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Ari Siswanto, mengungkapkan bahwa putusan banding telah keluar, yang mengubah status tanah tersebut. 

    Selamat Ari Wibowo menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik. 

    "Harus diselesaikan lah itu, kan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas. Kita harus bisa buktikan, bahwa Kaltim siap untuk menyukseskan arus mudik ini," tegasnya.

    (Sf/Rs)