Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membawa persoalan sengketa lahan di Desa Tepian Langsat ke Kementerian Kehutanan. Langkah itu dilakukan untuk mendorong penyelesaian adendum perizinan perusahaan yang disebut menjadi salah satu pemicu konflik di lapangan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan telah ada rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait lahan yang dinilai layak untuk dilakukan adendum.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektare lebih yang memang layak diadendum dari surat izinnya PT MKC,” ujar Mahyunadi usai rapat membahas sengketa lahan Tepian Langsat di Ruang Erau, Kantor Bupati Kutim.
Menurutnya, adendum tersebut hingga kini belum terlaksana. Kondisi itu disebut membuat konflik di lapangan terus terjadi karena masyarakat masih melakukan kegiatan di kawasan yang dipersoalkan.
“Itu terjadi konflik lapangan karena adendum itu belum juga terlaksana. Sementara masyarakat terus juga melakukan kegiatan,” katanya.
Mahyunadi mengatakan penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait.
Pertemuan lanjutan juga akan kembali dijadwalkan dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan dan instansi teknis lainnya. Pertemuan tersebut diperlukan agar persoalan dapat dibahas bersama dan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut ke pemerintah pusat.
“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegasnya.
Mahyunadi juga meminta jajaran pemerintah daerah menghimpun dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut, mulai dari hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD, rekomendasi BPKH, dokumen TORA, data tata ruang hingga dokumen perizinan yang berhubungan dengan lahan masyarakat.
Ia juga menyinggung proses penerbitan surat keputusan (SK) yang menurutnya kemungkinan belum didukung pengecekan lapangan secara menyeluruh.
“Karena itu SK-nya mungkin dibuat kurang cek lapangan atau bagaimana,” ucapnya.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Mahyunadi mengatakan dirinya akan membawa masalah itu ke Kementerian Kehutanan agar proses adendum segera ditindaklanjuti.
“Makanya saya menengahi, saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait hak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
“Dan agar segera masyarakat mendapatkan hak-haknya pada tanahnya bisa disurat dan sebagainya. Di situ ada TORA juga,” tambah Mahyunadi.
Mahyunadi menyebut lahan yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan tersebut mencapai lebih dari 600 hektare.
“Di TORA 600 hektare lebih,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membawa persoalan sengketa lahan di Desa Tepian Langsat ke Kementerian Kehutanan. Langkah itu dilakukan untuk mendorong penyelesaian adendum perizinan perusahaan yang disebut menjadi salah satu pemicu konflik di lapangan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan telah ada rekomendasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) terkait lahan yang dinilai layak untuk dilakukan adendum.
“Sudah ada rekomendasi dari BPKH empat provinsi Kalimantan Timur bahwa ada sekitar 1.100 hektare lebih yang memang layak diadendum dari surat izinnya PT MKC,” ujar Mahyunadi usai rapat membahas sengketa lahan Tepian Langsat di Ruang Erau, Kantor Bupati Kutim.
Menurutnya, adendum tersebut hingga kini belum terlaksana. Kondisi itu disebut membuat konflik di lapangan terus terjadi karena masyarakat masih melakukan kegiatan di kawasan yang dipersoalkan.
“Itu terjadi konflik lapangan karena adendum itu belum juga terlaksana. Sementara masyarakat terus juga melakukan kegiatan,” katanya.
Mahyunadi mengatakan penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait.
Pertemuan lanjutan juga akan kembali dijadwalkan dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan dan instansi teknis lainnya. Pertemuan tersebut diperlukan agar persoalan dapat dibahas bersama dan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut ke pemerintah pusat.
“Jangan sampai kita hanya berkumpul, tetapi pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak hadir,” tegasnya.
Mahyunadi juga meminta jajaran pemerintah daerah menghimpun dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut, mulai dari hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD, rekomendasi BPKH, dokumen TORA, data tata ruang hingga dokumen perizinan yang berhubungan dengan lahan masyarakat.
Ia juga menyinggung proses penerbitan surat keputusan (SK) yang menurutnya kemungkinan belum didukung pengecekan lapangan secara menyeluruh.
“Karena itu SK-nya mungkin dibuat kurang cek lapangan atau bagaimana,” ucapnya.
Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Mahyunadi mengatakan dirinya akan membawa masalah itu ke Kementerian Kehutanan agar proses adendum segera ditindaklanjuti.
“Makanya saya menengahi, saya akan bawa masalah ini ke Kementerian Kehutanan untuk segera diselesaikan masalah adendumnya supaya tidak terjadi konflik yang panjang lagi di masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap penyelesaian tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat terkait hak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan kelola.
“Dan agar segera masyarakat mendapatkan hak-haknya pada tanahnya bisa disurat dan sebagainya. Di situ ada TORA juga,” tambah Mahyunadi.
Mahyunadi menyebut lahan yang masuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan tersebut mencapai lebih dari 600 hektare.
“Di TORA 600 hektare lebih,” pungkasnya.
(Sf/Rs)