Sengketa Lahan Plasma PT HPM Belum Temui Titik Terang, Pemkab Kutim Siapkan Rekomendasi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 01:24 WIB

    Suasana hearing lanjutan DPRD Kutim membahas sengketa lahan kebun plasma PT HPM antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa klaim lahan rencana kebun plasma PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) belum juga menghasilkan kesepakatan antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Agus Gazali Sumantri mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemkab Kutim beberapa kali mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, baik melalui pertemuan formal maupun nonformal.

    “Secara formal kami sudah beberapa kali melakukan fasilitasi. Di luar itu, masing-masing desa juga telah berkoordinasi dengan kami. Namun dalam prosesnya kami tidak bisa memaksa kedua belah pihak yang terlibat untuk bersepakat,” ujar Agus, Selasa (20/1/2026). 

    Pemda tak ingin ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian konflik ini. Namun di sisi lain, Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun perusahaan.

    “Pemerintah kabupaten akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dengan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan memuat beberapa alternatif penyelesaian yang diharapkan dapat meyakinkan semua pihak,” tambahnya.

    Agus menyebut rekomendasi tersebut ditargetkan rampung dan disampaikan pada akhir bulan ini.

    Sementara Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus mengatakan DPRD memberikan kesempatan kepada OPD, khususnya yang membidangi pertanahan untuk menjembatani penyelesaian konflik tersebut.

    “Kami akan terus memonitor proses ini. Selain itu DPRD juga akan meminta pandangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rencananya hari Senin kami dijadwalkan untuk berkonsultasi ke sana,” kata Eddy.

    Ia berharap rekomendasi yang akan dikeluarkan Pemkab Kutim dapat menjadi solusi sehingga persoalan sengketa lahan ini segera menemui titik akhir.

    Dari pihak perusahaan, Humas PT HPM, Nones Sianipar menjelaskan perusahaan memilih bersikap hati-hati dalam menjalankan aktivitas di lapangan. Meski telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), PT HPM tidak akan melakukan pembukaan lahan sebelum konflik benar-benar terselesaikan.

    Ia menyebut lahan yang direncanakan untuk dibuka bukan kebun inti perusahaan, melainkan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Long Bentuk. Bahkan PT HPM telah menyalurkan bantuan bibit kelapa sawit yang juga dimanfaatkan oleh warga di kedua desa yang bersengketa.

    "Subsidi masalah bibit itu pun sudah kami lakukan. Bahkan di Rantau Sentosa kemungkinan boleh ditanya di konsep lapangan yang menanam sawit di sana sumber bibitnya rata-rata dari PT HPM," jelas Nones.

    Terkait upaya penyelesaian konflik, Nones mengatakan Pemkab Kutim sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa. Dalam pertemuan terakhir, disepakati pemerintah daerah akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penyelesaian sengketa.

    Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Desa Rantau Sentosa belum menyampaikan pernyataan tertulis sebagaimana yang telah disepakati bersama.

    “Makanya kami berharap betul rekomendasi itu bisa segera diturunkan. Kami PT HPM akan sangat menghargai, menghormati dari hasil rekomendasi tersebut,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Sengketa Lahan Plasma PT HPM Belum Temui Titik Terang, Pemkab Kutim Siapkan Rekomendasi

    Seputarfakta.com-Lisda -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 01:24 WIB

    Suasana hearing lanjutan DPRD Kutim membahas sengketa lahan kebun plasma PT HPM antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa klaim lahan rencana kebun plasma PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) belum juga menghasilkan kesepakatan antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Agus Gazali Sumantri mengatakan pemerintah daerah (pemda) telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemkab Kutim beberapa kali mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, baik melalui pertemuan formal maupun nonformal.

    “Secara formal kami sudah beberapa kali melakukan fasilitasi. Di luar itu, masing-masing desa juga telah berkoordinasi dengan kami. Namun dalam prosesnya kami tidak bisa memaksa kedua belah pihak yang terlibat untuk bersepakat,” ujar Agus, Selasa (20/1/2026). 

    Pemda tak ingin ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian konflik ini. Namun di sisi lain, Pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun perusahaan.

    “Pemerintah kabupaten akan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dengan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan memuat beberapa alternatif penyelesaian yang diharapkan dapat meyakinkan semua pihak,” tambahnya.

    Agus menyebut rekomendasi tersebut ditargetkan rampung dan disampaikan pada akhir bulan ini.

    Sementara Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus mengatakan DPRD memberikan kesempatan kepada OPD, khususnya yang membidangi pertanahan untuk menjembatani penyelesaian konflik tersebut.

    “Kami akan terus memonitor proses ini. Selain itu DPRD juga akan meminta pandangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rencananya hari Senin kami dijadwalkan untuk berkonsultasi ke sana,” kata Eddy.

    Ia berharap rekomendasi yang akan dikeluarkan Pemkab Kutim dapat menjadi solusi sehingga persoalan sengketa lahan ini segera menemui titik akhir.

    Dari pihak perusahaan, Humas PT HPM, Nones Sianipar menjelaskan perusahaan memilih bersikap hati-hati dalam menjalankan aktivitas di lapangan. Meski telah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), PT HPM tidak akan melakukan pembukaan lahan sebelum konflik benar-benar terselesaikan.

    Ia menyebut lahan yang direncanakan untuk dibuka bukan kebun inti perusahaan, melainkan kebun plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Long Bentuk. Bahkan PT HPM telah menyalurkan bantuan bibit kelapa sawit yang juga dimanfaatkan oleh warga di kedua desa yang bersengketa.

    "Subsidi masalah bibit itu pun sudah kami lakukan. Bahkan di Rantau Sentosa kemungkinan boleh ditanya di konsep lapangan yang menanam sawit di sana sumber bibitnya rata-rata dari PT HPM," jelas Nones.

    Terkait upaya penyelesaian konflik, Nones mengatakan Pemkab Kutim sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa. Dalam pertemuan terakhir, disepakati pemerintah daerah akan mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar penyelesaian sengketa.

    Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Desa Rantau Sentosa belum menyampaikan pernyataan tertulis sebagaimana yang telah disepakati bersama.

    “Makanya kami berharap betul rekomendasi itu bisa segera diturunkan. Kami PT HPM akan sangat menghargai, menghormati dari hasil rekomendasi tersebut,” tutupnya.

    (Sf/Lo)