Seputar Kaltim

    Sengketa 572 Hektare Lahan di Muara Pantun, DPRD Minta BPN Terbitkan Sertifikat Warga

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 13:37 WITA

    Perwakilan warga Muara Pantun, Solihin, menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan dalam RDP DPRD Kutai Timur. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kembali meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur, Senin (22/6/2026). Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

    Dalam forum tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola warga.

    Perwakilan masyarakat Muara Pantun, Solihin, menyampaikan masyarakat telah membangun kawasan permukiman di wilayah yang kini menjadi objek sengketa jauh sebelum perusahaan masuk. Bahkan, kawasan tersebut telah memiliki pembagian wilayah administratif berupa dusun dan rukun tetangga (RT).

    “Di wilayah itu sudah ada struktur pemerintahan, ada dusun dan RT. Kami sudah merancang wilayah tersebut sejak 2014 sebelum perusahaan masuk. Itu bukan hutan belantara, tetapi kawasan yang sudah kami tata sebagai bagian dari desa,” ujar Solihin.

    Ia menjelaskan, luas lahan masyarakat yang menjadi objek sengketa sekitar 572 hektare. Di kawasan tersebut terdapat sedikitnya 432 petani yang terdampak, termasuk warga yang bermukim di Dusun 3 yang mencakup RT 11, RT 12 dan RT 13.

    Menurut Solihin, warga mulai menempati kawasan tersebut sejak 2014 setelah mendapatkan pembagian lahan dari pemerintah desa. Saat itu, setiap kepala keluarga memperoleh sekitar dua hektare lahan karena belum pernah menerima lahan redistribusi sebelumnya.

    Masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang hingga kini, menurut mereka, baru mengantongi izin usaha perkebunan dan izin lokasi. Karena itu, warga meminta BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang telah melalui proses pengukuran.

    “Sudah lebih dari dua tahun kami memperjuangkan persoalan ini. Yang kami minta hanya sertifikat atas tanah yang kami tempati,” jelasnya.

    Ia menambahkan, masyarakat telah menyampaikan berbagai laporan hingga ke tingkat kementerian. Jika persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di daerah, warga berencana membawa masalah itu ke pemerintah pusat.

    Meski demikian, Solihin menegaskan masyarakat masih memilih menempuh jalur hukum dan mekanisme yang berlaku dalam memperjuangkan hak mereka.

    “Kami masih mengikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

    Dalam rapat tersebut, Faizal menyoroti adanya lahan yang menjadi objek sengketa namun disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun aktivitas perusahaan telah berjalan di kawasan tersebut.

    Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan lahan.

    Faizal juga mempertanyakan alasan lahan yang berada dalam wilayah izin usaha tidak dapat diproses untuk penerbitan sertifikat masyarakat, sementara lahan di luar area tersebut disebut masih memungkinkan untuk disertifikatkan.

    “Kita membutuhkan penjelasan yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan semua pihak memahami posisi masing-masing,” kata Faizal. 

    Sementara itu, anggota DPRD Kutim, Edi Markus, menilai persoalan sengketa lahan seperti yang terjadi di Muara Pantun kerap berulang karena kurang tegasnya pengambilan keputusan dari pihak terkait.

    Menurutnya, pemerintah harus berani menegakkan aturan secara adil, baik kepada masyarakat maupun perusahaan yang berinvestasi di daerah.

    “Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi perusahaan, maka aturan itu harus ditegakkan. Pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” jelas edi. 

    Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi kepada Bupati Kutim dan instansi terkait. Salah satu poin rekomendasi adalah meminta BPN segera menerbitkan sertifikat atas lahan masyarakat yang telah diukur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) pada 2021.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Sengketa 572 Hektare Lahan di Muara Pantun, DPRD Minta BPN Terbitkan Sertifikat Warga

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2026 pukul 13:37 WITA

    Perwakilan warga Muara Pantun, Solihin, menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan dalam RDP DPRD Kutai Timur. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, kembali meminta kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Timur, Senin (22/6/2026). Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

    Dalam forum tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola warga.

    Perwakilan masyarakat Muara Pantun, Solihin, menyampaikan masyarakat telah membangun kawasan permukiman di wilayah yang kini menjadi objek sengketa jauh sebelum perusahaan masuk. Bahkan, kawasan tersebut telah memiliki pembagian wilayah administratif berupa dusun dan rukun tetangga (RT).

    “Di wilayah itu sudah ada struktur pemerintahan, ada dusun dan RT. Kami sudah merancang wilayah tersebut sejak 2014 sebelum perusahaan masuk. Itu bukan hutan belantara, tetapi kawasan yang sudah kami tata sebagai bagian dari desa,” ujar Solihin.

    Ia menjelaskan, luas lahan masyarakat yang menjadi objek sengketa sekitar 572 hektare. Di kawasan tersebut terdapat sedikitnya 432 petani yang terdampak, termasuk warga yang bermukim di Dusun 3 yang mencakup RT 11, RT 12 dan RT 13.

    Menurut Solihin, warga mulai menempati kawasan tersebut sejak 2014 setelah mendapatkan pembagian lahan dari pemerintah desa. Saat itu, setiap kepala keluarga memperoleh sekitar dua hektare lahan karena belum pernah menerima lahan redistribusi sebelumnya.

    Masyarakat juga mempertanyakan legalitas perusahaan yang hingga kini, menurut mereka, baru mengantongi izin usaha perkebunan dan izin lokasi. Karena itu, warga meminta BPN segera menerbitkan sertifikat tanah yang telah melalui proses pengukuran.

    “Sudah lebih dari dua tahun kami memperjuangkan persoalan ini. Yang kami minta hanya sertifikat atas tanah yang kami tempati,” jelasnya.

    Ia menambahkan, masyarakat telah menyampaikan berbagai laporan hingga ke tingkat kementerian. Jika persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian di daerah, warga berencana membawa masalah itu ke pemerintah pusat.

    Meski demikian, Solihin menegaskan masyarakat masih memilih menempuh jalur hukum dan mekanisme yang berlaku dalam memperjuangkan hak mereka.

    “Kami masih mengikuti prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menilai persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan status hukum agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

    Dalam rapat tersebut, Faizal menyoroti adanya lahan yang menjadi objek sengketa namun disebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun aktivitas perusahaan telah berjalan di kawasan tersebut.

    Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan lahan.

    Faizal juga mempertanyakan alasan lahan yang berada dalam wilayah izin usaha tidak dapat diproses untuk penerbitan sertifikat masyarakat, sementara lahan di luar area tersebut disebut masih memungkinkan untuk disertifikatkan.

    “Kita membutuhkan penjelasan yang jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan semua pihak memahami posisi masing-masing,” kata Faizal. 

    Sementara itu, anggota DPRD Kutim, Edi Markus, menilai persoalan sengketa lahan seperti yang terjadi di Muara Pantun kerap berulang karena kurang tegasnya pengambilan keputusan dari pihak terkait.

    Menurutnya, pemerintah harus berani menegakkan aturan secara adil, baik kepada masyarakat maupun perusahaan yang berinvestasi di daerah.

    “Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi perusahaan, maka aturan itu harus ditegakkan. Pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” jelas edi. 

    Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi kepada Bupati Kutim dan instansi terkait. Salah satu poin rekomendasi adalah meminta BPN segera menerbitkan sertifikat atas lahan masyarakat yang telah diukur melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) pada 2021.

    (Sf/RS)